RadarBali.com – Diturunkannya status Gunung Agung dari Level IV (Awas) ke Level III (Siaga), Minggu (29/10) kemarin berefek domino.
Pasalnya, hanya warga yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) III yang diperbolehkan mengungsi. Sementara yang di KRB I dan II diperbolehkan pulang.
Untuk di Kota Denpasar, jumlah pengungsi di KRB III tercatat 1.526 jiwa. Sedangkan jumlah warga lereng Gunung Agung yang mengungsi di Kota Denpasar berjumlah 14.852 jiwa.
“Jadi ada 13.326 pengungsi yang kami perbolehkan pulang,” ujar Kepala BPBD Kota Denpasar IB Joni Wibawa kemarin.
Itu artinya, hanya pengungsi di KRB III yang berada di radius 6 hingga 7,5 kilometer dari puncak yang masih dilarang pulang.
“Kami segera sosialisasi ke pengungsi di KRB I dan II,” bebernya. “Untuk teknis pemulangan masih kami diskusikan.
Ketika nanti mereka akan pulang apa mereka mau pulang sendiri atau memang mau difasilitasi. Itu yang kita masih diskusikan,” jelasnya.
Tapi, bagi warga yang berada di KRB I dan II yang masih takut untuk pulang masih dipersilakan untuk tetap tinggal di posko pengungsian. Karena posko-posko yang ada sekarang masih dibuka.
Namun, ketika sudah banyak yang pulang, kemungkinan posko akan diciutkan, agar lebih efektif. Mengingat warga KRB III jumlahnya 10 persen dari jumlah pengungsi sekarang yang tinggal di Denpasar