25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:56 AM WIB

ABG 14 Tahun Bunuh Teller Bank, KPPAD Bali Sentil Kekerasan Pada Anak

DENPASAR – Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak berumur 14 tahun terhadap seorang pegawai bank BUMN di Ubung, Denpasar beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran penting bagi orang tua.

Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi perilaku anak hingga melakukan kekerasan hingga tindak pidana. Antaranya adalah faktor pola asuh.

“Pola asuh menjadi salah satu faktor karena anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan juga mengenai perilaku yang baik dan benar ini

tidak disampaikan dengan baik,” ujar Ni Luh Gede Yastini dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Minggu (3/1).

Yastini yang menangani bidang anak yang berhadapan dengan hukum ini juga menambahkan, selain faktor pola asuh, juga faktor lingkungan sekitar karena anak sangat mudah meniru.

“Jadi, apabila lingkungan sekitar terbiasa dengan kekerasan maka anak akan meniru melakukan kekerasan,” sebutnya.

Jika mengacu pada data KPPAD Bali sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 terdapat 746 anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana/anak yang berkonflik dengan hukum.

Dari jumlah itu 400 anak atau 52 persen adalah anak berkonflik dengan hukum dan 346 atau 48 persen adalah anak sebagai korban.

Anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak melakukan tindak pidana pencurian temasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal.

Lalu untuk anak sebagai korban itu paling banyak adalah kekerasan seksual dan pembuangan bayi.

Dari sisi pengawasan KPPAD Bali di tahun 2020 menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum terutama anak korban tindak pidana

kekerasan seksual yakni pencabulan yang masih ada beberapa yang belum terselesaikan dan terhambat dalam proses hukumnya.

Serta masih adanya visum yang dibebankan kepada korban dan juga dalam penyampaian kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka diruang publik

Padahal, hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga. Hal ini menjadi bagian yang disikapi dan bagian advokasi KPPAD Bali di tahun 2020. 

Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak yg melakukan tindak pidana), KPPAD Bali mengawasi agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Beberapa temuan pelanggaran terhadap Undang Undang untuk anak yang berkonflik dengan hukum adalah masih adanya temuan publikasi identitas anak yang dilakukan. 

Untuk itu KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum  pertama untuk visum agar menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten/kota  sehingga tidak membebankan biaya visum kepada  anak serta keluarganya.

Dan, untuk aparat penegak hukum diharapkan agar dalam  penyampaian kasus agar hasil visum tidak dibuka kepada publik dan hanya dibuka diruang pengadilan yang tertutup untuk umum.

Sementara untuk pemberitaan kasus anak  dan publikasi  mengenai kasus itu agar tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

DENPASAR – Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak berumur 14 tahun terhadap seorang pegawai bank BUMN di Ubung, Denpasar beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran penting bagi orang tua.

Sebab, banyak faktor yang mempengaruhi perilaku anak hingga melakukan kekerasan hingga tindak pidana. Antaranya adalah faktor pola asuh.

“Pola asuh menjadi salah satu faktor karena anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan juga mengenai perilaku yang baik dan benar ini

tidak disampaikan dengan baik,” ujar Ni Luh Gede Yastini dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Minggu (3/1).

Yastini yang menangani bidang anak yang berhadapan dengan hukum ini juga menambahkan, selain faktor pola asuh, juga faktor lingkungan sekitar karena anak sangat mudah meniru.

“Jadi, apabila lingkungan sekitar terbiasa dengan kekerasan maka anak akan meniru melakukan kekerasan,” sebutnya.

Jika mengacu pada data KPPAD Bali sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 terdapat 746 anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana/anak yang berkonflik dengan hukum.

Dari jumlah itu 400 anak atau 52 persen adalah anak berkonflik dengan hukum dan 346 atau 48 persen adalah anak sebagai korban.

Anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak melakukan tindak pidana pencurian temasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal.

Lalu untuk anak sebagai korban itu paling banyak adalah kekerasan seksual dan pembuangan bayi.

Dari sisi pengawasan KPPAD Bali di tahun 2020 menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum terutama anak korban tindak pidana

kekerasan seksual yakni pencabulan yang masih ada beberapa yang belum terselesaikan dan terhambat dalam proses hukumnya.

Serta masih adanya visum yang dibebankan kepada korban dan juga dalam penyampaian kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka diruang publik

Padahal, hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga. Hal ini menjadi bagian yang disikapi dan bagian advokasi KPPAD Bali di tahun 2020. 

Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak yg melakukan tindak pidana), KPPAD Bali mengawasi agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Beberapa temuan pelanggaran terhadap Undang Undang untuk anak yang berkonflik dengan hukum adalah masih adanya temuan publikasi identitas anak yang dilakukan. 

Untuk itu KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum  pertama untuk visum agar menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten/kota  sehingga tidak membebankan biaya visum kepada  anak serta keluarganya.

Dan, untuk aparat penegak hukum diharapkan agar dalam  penyampaian kasus agar hasil visum tidak dibuka kepada publik dan hanya dibuka diruang pengadilan yang tertutup untuk umum.

Sementara untuk pemberitaan kasus anak  dan publikasi  mengenai kasus itu agar tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/