NEGARA — Aturan wajib rapid test antigen untuk masuk Bali melalui jalur darat diperpanjang hingga Jumat 8 Januari. Perpanjangan waktu tersebut, termasuk rapid test gratis bagi awak angkutan logistik yang masuk Bali.
Juru bicara penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, berdasarkan surat edaran terbaru dari Provinsi Bali, bahwa rapid test antigen sebagai salah satu syarat wajib masuk Bali tidak lagi berlaku hingga 4 Januari, tetapi hingga 8 Januari.
“Aturan wajib rapid test diperpanjang lagi empat hari,” jelasnya, Selasa (5/1).
Menurutnya, rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Bali. Jika tidak membawa rapid test antigen dari tempat asal bisa melakukan rapid test mandiri di laboratorium kimia farma di Pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan untuk awak angkutan logistik tetap gratis.
Jumlah pelaku perjalanan yang masuk Bali melakukan rapid test antigen, baik yang mandiri dan gratis sudah mencapai 8.024 orang, dari jumlah tersebut sebanyak 56 orang reaktif.
Sementara itu mengenai perkembangan kasus Covid-19 Jembrana, sebulan terakhir ini ada peningkatan kasus yang signifikan. Bahkan kini Jembrana kembali masuk zona merah. Secara total, sebutnya, kasus positif mencapai 913 orang, pasien sembuh 819 dengan catatan kasus sebanyak 28 orang.
Dari jumlah terkonfirmasi positif tersebut, dari kasus itu jika dikelompokkan dari klaster keluarga, klaster perkantoran, pelaku perjalanan, serta kegiatan adat dan agama.
“Klaster keluarga mendominasi,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya menekankan penanganan dari hulu sampai hilir. Promosi kesehatan juga harus masif.
“Harapan kita ke depan nanti sudah tumbuh kesadaran. Tanpa harus melakukan operasi yustisi lagi. Di tengah kita lakukan tracing dan testing dengan masif. Yang terakhir tentunya treatment, agar kasus kematian bisa diminimalisir sekecil mungkin,“ pungkasnya.