SINGARAJA – Mulai Senin (11/1) besok lima kabupaten/kota di Bali bakal melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Masing-masing Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Kota Denpasar. Karena itu, Pemkab Buleleng akan melakukan sejumlah pengetatan interaksi di kawasan perbatasan kabupaten.
“Kami perketat kembali pintu keluar masuk Buleleng dan bersinergi bersama sejumlah elemen terkait. Hal ini juga sesuai instruksi langsung dari Kasad dan Kapolri
yang mana nantinya pemerintah daerah akan mendapat dukungan penuh dari TNI-POLRI guna menertibkan masyarakat yang masih melanggar prokes dan ketentuan PKM,” kata Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra.
Sementara untuk aktivitas warga dengan domisili Denpasar di Kabupaten Buleleng serta sebaliknya, akan diatur lebih lanjut.
“Apakah mereka nanti WFH selama 14 hari, atau ada kebijakan lain. Nanti kita lihat seperti apa kebijakan dari daerah-daerah yang melaksanakan PPKM,” tukas Sutjidra. (