RadarBali.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjar menjemput paksa Wayan Darma Alias Damot, warga Desa Sidetapa.
Wayan Darma terpaksa dijemput paksa karena mengabaikan pemanggilan untuk kali kedua dalam perkara penipuan yang melibatkan dirinya.
Darma dipanggil sebagai terlapor sehubungan dengan kasus penipuan terhadap pelapor Wayan Sudarma, warga Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan.
Dihadapan penyidik, Darma mengakui telah menerima uang dari pelapor sebanyak Rp 4 juta untuk menebus sepeda motor yang digadaikan.
Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak dibawa kepada pelapor. Dari pengakuan Darma, uang tersebut dipakai untuk membiayai keberangkatan anaknya ke kapal pesiar dan juga untuk keperluan sehari hari.
“Iya benar. Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjar telah melakukan upaya paksa dengan cara menjemput terlapor dirumahnya,” ujar Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita kemarin