33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:44 PM WIB

Curi HP Teman Karib, Warga Selbar Diciduk Polisi, Terkuak Motif TSK

TABANAN – Seorang pria asal Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antasari, Selemadeg Barat, Tabanan terpaksa diamankan petugas unit Reskrim Polsek Selemadeg.

I Gusti Kade Astika alias Gus Kade, 52 diamankan karena mencuri handphone milik sahabat karibnya sendiri I Ketut Purnaba.

Korban I Ketut Purnaba melaporkan setelah kehilangan handphone merk HP Samsung A7 warna hitam di kios temannya pada September lalu. Namun baru dapat diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Selemadeg.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Kadek Ardika mengatakan, pengungkapan kasus pencurian HP sejatinya sudah lama terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan I Ketut Purnaba yang HP miliknya hilang 23 September 2020 di kios temannya di Jalan Suropati, Banjar Dinas Bajera, Desa Bajera, Selemadeg.

Pelaku awalnya datang ke kios temannya. Dan korban bertemu dengan pelaku sekitar pukul 10.00 pagi. 

Korban duduk didepan kios ditemui pelaku sambil menerima telepon menggunakan HP Samsung A7 miliknya.

Usai menerima telepon korban menaruh HP di emper kios dan mengambil lagi sebuah HP Nokia yang berada didalam tas korban untuk menelpon temannya.

Karena saat itu salah seorang teman korban lainnya berencana mampir ke rumah korban. Mendengar, korban pun langsung  terburu-buru meninggalkan kios dan HP Samsung miliknya di teras kios.

Setelah sampai di rumah bertemu dengan teman baru sadar bahwa HP tertinggal di kios. “Korban bergegas kembali mencari HP miliknya.

Sayang HP tersebut tak korban temukan di emperan kios. Korban pun menanyakan kepada temannya, namun tak mengetahui.

Sementara itu korban pun juga menanyakan kepada Gus Kade , namun Gus Kade tak mengetahui HP tersebut. Sehingga kejadian pencurian HP ini korban melaporkan ke Polsek Selemadeg,” ungkap Kompol Ardika.

Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan  selama berbulan akhirnya pelaku pencurian HP dapat ditangkap.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah berhasil melacak keberadaan HP yang hilang yang dijual oleh pelaku. HP tersebut dijual pelaku di wilayah Pasar Bajera.

Kemudian tim Reskrim Polsek Selemadeg berangkat. Dari seorang pembeli HP mengaku mendapatkan HP tersebut setelah ia membeli dari I Gusti Kade Astika alias Gus Kade pada September lalu seharga Rp 1,7 juta.

“Kami selanjutnya menelusuri keberadaan Gus Kade dan berhasil menangkap di rumahnya di Banjar Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antasari. Dan pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kapolsek Selemadeg menyebut dari hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan terhadap pelaku. Dimana pelaku yang kini pihaknya sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Pelaku mengaku nekat mencuri handphone milik sahabat karib lantaran terlilit ekonomi untuk biaya hidup sehari-hari.

“Semua hasil uang HP yang dijual sebesar Rp 1,7 juta digunakan untuk biaya makan. Karena pelaku tidak belum memiliki pekerjaan tetap saat ini,” tandasnya.

TABANAN – Seorang pria asal Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antasari, Selemadeg Barat, Tabanan terpaksa diamankan petugas unit Reskrim Polsek Selemadeg.

I Gusti Kade Astika alias Gus Kade, 52 diamankan karena mencuri handphone milik sahabat karibnya sendiri I Ketut Purnaba.

Korban I Ketut Purnaba melaporkan setelah kehilangan handphone merk HP Samsung A7 warna hitam di kios temannya pada September lalu. Namun baru dapat diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Selemadeg.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Kadek Ardika mengatakan, pengungkapan kasus pencurian HP sejatinya sudah lama terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan I Ketut Purnaba yang HP miliknya hilang 23 September 2020 di kios temannya di Jalan Suropati, Banjar Dinas Bajera, Desa Bajera, Selemadeg.

Pelaku awalnya datang ke kios temannya. Dan korban bertemu dengan pelaku sekitar pukul 10.00 pagi. 

Korban duduk didepan kios ditemui pelaku sambil menerima telepon menggunakan HP Samsung A7 miliknya.

Usai menerima telepon korban menaruh HP di emper kios dan mengambil lagi sebuah HP Nokia yang berada didalam tas korban untuk menelpon temannya.

Karena saat itu salah seorang teman korban lainnya berencana mampir ke rumah korban. Mendengar, korban pun langsung  terburu-buru meninggalkan kios dan HP Samsung miliknya di teras kios.

Setelah sampai di rumah bertemu dengan teman baru sadar bahwa HP tertinggal di kios. “Korban bergegas kembali mencari HP miliknya.

Sayang HP tersebut tak korban temukan di emperan kios. Korban pun menanyakan kepada temannya, namun tak mengetahui.

Sementara itu korban pun juga menanyakan kepada Gus Kade , namun Gus Kade tak mengetahui HP tersebut. Sehingga kejadian pencurian HP ini korban melaporkan ke Polsek Selemadeg,” ungkap Kompol Ardika.

Dari hasil penyelidikan yang pihaknya lakukan  selama berbulan akhirnya pelaku pencurian HP dapat ditangkap.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah berhasil melacak keberadaan HP yang hilang yang dijual oleh pelaku. HP tersebut dijual pelaku di wilayah Pasar Bajera.

Kemudian tim Reskrim Polsek Selemadeg berangkat. Dari seorang pembeli HP mengaku mendapatkan HP tersebut setelah ia membeli dari I Gusti Kade Astika alias Gus Kade pada September lalu seharga Rp 1,7 juta.

“Kami selanjutnya menelusuri keberadaan Gus Kade dan berhasil menangkap di rumahnya di Banjar Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antasari. Dan pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kapolsek Selemadeg menyebut dari hasil pemeriksaan yang pihaknya lakukan terhadap pelaku. Dimana pelaku yang kini pihaknya sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Pelaku mengaku nekat mencuri handphone milik sahabat karib lantaran terlilit ekonomi untuk biaya hidup sehari-hari.

“Semua hasil uang HP yang dijual sebesar Rp 1,7 juta digunakan untuk biaya makan. Karena pelaku tidak belum memiliki pekerjaan tetap saat ini,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/