29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:02 AM WIB

Batasi Aktivitas, Bantah Berlakukan PPKM di Banyuning dan Pancasari

SINGARAJA – Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Banyuning dan Desa Pancasari akan dilakukan hingga dua pekan ke depan.

Suyasa menyebut di kedua wilayah itu akan dilakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat terhadap aktivitas masyarakat.

Warga masih bisa melakukan kegiatan, namun tak sebebas sebelumnya. Mereka diminta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Aktivitas ekonomi juga akan dibatasi hingga pukul 19.00 petang saja.

“Mereka masih boleh kok beraktivitas. Hanya kalau ada yang keluar masuk wilayah itu, akan ditanya petugas, mau kemana, urgensinya apa. Nanti akan diawasi tim gabungan dari Pol PP, TNI, Polri, dan pecalang juga,” kata Suyasa.

Mantan Kepala Disdikpora Buleleng ini mengaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pancasari dan Banyuning agak berbeda.

Di Pancasari pengetatan hanya dilakukan pada satu dusun, karena lebih mudah melakukan pengawasan. Selain itu interaksi masyarakat juga relatif lebih mudah terpantau.

Sementara wilayah Banyuning merupakan kawasan heterogen dan urban. Interaksi berlangsung dengan sangat ketat.

“Ini saran dari kepolisian juga. Karena kalau dilokalisir satu wilayah itu, jadi lebih mudah melakukan penanganan dan pengawasan,” jelasnya.

Apakah pembatasan kegiatan ini termasuk PPKM? Suyasa membantahnya. Ia menyebut kegiatan yang dilakukan pemerintah hanya berupa pengawasan dan pengendalian lebih ketat.

Dengan harapan tak terjadi penyebaran kasus lebih masif. Apabila kasus sudah mereda, maka kegiatan pengetatan itu akan segera dicabut.

“Kalau dibilang PPKM, itu beda. Kami hanya melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat dari situasi biasa. Mereka boleh keluar rumah kok.

Kalau mau keluar kawasan, hanya akan ditanya saja. diminta biar tetap mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan. Kalau sudah landai ya tidak dilakukan lagi,” kelitnya.

Sementara itu berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali, aparat kepolisian sudah melakukan persiapan melakukan pengawasan dan pengetatan di wilayah Banyuning.

Sekitar pukul 17.00 sore kemarin, polisi sudah membangun tenda dan pos pantau di Kantor Lurah Banyuning.

Lokasi itu dianggap strategis, karena hanya berjarak 30 meter dari perumahan Banyuning Indah. Polisi juga sudah mulai melakukan sosialisasi pada warga, terkait rencanan pengetatan pengawasan.

Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.424 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.

Dari seribuan kasus, sebanyak 1.285 orang telah dinyatakan sembuh dan 73 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini kasus aktif tercatat sebanyak 66 kasus. Dari puluhan kasus itu, sebanyak 59 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.

Sementara 7 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali.

SINGARAJA – Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Banyuning dan Desa Pancasari akan dilakukan hingga dua pekan ke depan.

Suyasa menyebut di kedua wilayah itu akan dilakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat terhadap aktivitas masyarakat.

Warga masih bisa melakukan kegiatan, namun tak sebebas sebelumnya. Mereka diminta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Aktivitas ekonomi juga akan dibatasi hingga pukul 19.00 petang saja.

“Mereka masih boleh kok beraktivitas. Hanya kalau ada yang keluar masuk wilayah itu, akan ditanya petugas, mau kemana, urgensinya apa. Nanti akan diawasi tim gabungan dari Pol PP, TNI, Polri, dan pecalang juga,” kata Suyasa.

Mantan Kepala Disdikpora Buleleng ini mengaku pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pancasari dan Banyuning agak berbeda.

Di Pancasari pengetatan hanya dilakukan pada satu dusun, karena lebih mudah melakukan pengawasan. Selain itu interaksi masyarakat juga relatif lebih mudah terpantau.

Sementara wilayah Banyuning merupakan kawasan heterogen dan urban. Interaksi berlangsung dengan sangat ketat.

“Ini saran dari kepolisian juga. Karena kalau dilokalisir satu wilayah itu, jadi lebih mudah melakukan penanganan dan pengawasan,” jelasnya.

Apakah pembatasan kegiatan ini termasuk PPKM? Suyasa membantahnya. Ia menyebut kegiatan yang dilakukan pemerintah hanya berupa pengawasan dan pengendalian lebih ketat.

Dengan harapan tak terjadi penyebaran kasus lebih masif. Apabila kasus sudah mereda, maka kegiatan pengetatan itu akan segera dicabut.

“Kalau dibilang PPKM, itu beda. Kami hanya melakukan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat dari situasi biasa. Mereka boleh keluar rumah kok.

Kalau mau keluar kawasan, hanya akan ditanya saja. diminta biar tetap mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan. Kalau sudah landai ya tidak dilakukan lagi,” kelitnya.

Sementara itu berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali, aparat kepolisian sudah melakukan persiapan melakukan pengawasan dan pengetatan di wilayah Banyuning.

Sekitar pukul 17.00 sore kemarin, polisi sudah membangun tenda dan pos pantau di Kantor Lurah Banyuning.

Lokasi itu dianggap strategis, karena hanya berjarak 30 meter dari perumahan Banyuning Indah. Polisi juga sudah mulai melakukan sosialisasi pada warga, terkait rencanan pengetatan pengawasan.

Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.424 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.

Dari seribuan kasus, sebanyak 1.285 orang telah dinyatakan sembuh dan 73 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini kasus aktif tercatat sebanyak 66 kasus. Dari puluhan kasus itu, sebanyak 59 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.

Sementara 7 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/