TABANAN – Usai dicopot Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dukungan pun kepada pria kelahiran Kota Surabaya, Jawa Timur muncul serentak di KPU tingkat daerah.
Dari berbagai halaman media sosial sejumlah foto Arief Budiman diunggah. Begitu pula yang terjadi di KPU Tabanan.
Foto Arief Budiman diunggah disandingkan dengan foto anggota komisioner KPU Tabanan dengan tulisan “I Stand Up For Arief Budiman dengan tagar #KPUberintegritas dan #IloveKPURI.
Dukungan kepada Arief Budiman tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Tabanan hingga jajaran divisinya yang membagikan secara serentak di halaman beranda facebook komisioner KPU Tabanan.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, foto dirinya dan anggota KPU Tabanan lainnya yang bersanding dengan
foto Ketua KPU RI yang diberhentikan oleh DKPP pusat adalah bentuk aksi solidaritas kepada Arief Budiman yang dibagikan di media sosial. Ini semacam dukungan moral pada pak Arief atas putusan DKPP.
“Dukungan kepada Ketua KPU RI setelah dia dicopot dari jabatan Ketua bukan hanya terjadi di Tabanan. Melainkan pula terjadi di seluruh Bali bahkan dari seluruh anggota KPU Indonesia,” kata Weda Subawa kemarin.
Weda Subawa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP sah-sah saja dan sebagai pihak penyelenggara pemilu pihaknya menerima.
Namun, putusan DKPP membuat dirinya dan anggota KPU lainnya di tingkat daerah menjadi khawatir.
Artinya apa Arief Budiman yang mengantarkan Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN karena diputus bersalah oleh DKPP beberapa waktu lalu hanya mendampingi saja dianggap sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Apakah salah nantinya kami di tingkat daerah hanya mengantarkan rekan KPU dan Bawaslu yang kena masalah dan menggugat ke PTUN kemudian dianggap melanggar kode etik. Nah itu juga harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Weda Subawa menyebut, keputusan DKPP pihaknya tetap menghargai dan kewenangan majelis DKPP.
“Kami tetap akan memberikan support dukungan kepada pak Arief Budiman. Apakah beliau akan mengajukan gugatan ke PTUN
atau tidak dan menerima keputusan beliau tetap kami berikan dukungan. Kita mendoakan selalu terbaik buat Pak Arif,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan DKPP melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dari jabatannya dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Dengan menjatuhkan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI tertulis dalam salinan putusan DKPP.
DKPP menyatakan Arif terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN.