DENPASAR – Berdalih terlilit banyak hutang, Nengah Saufi Rachman melakukan aksi pencurian yang tergolong nekat. Pria asal Sukasada, Buleleng itu melakukan aksi pencurian di sebuah kos di Banjar Jerona, Desa Anggungan, Mengwi, Badung lada Minggu (17/1) sekitar pukul 01.00 WITA. Korbannya adalah penghuni kos bernama Putu Eka Murdana.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan, pelaku berhasil membawa kabur 2 buah HP, satu helm, dan tas selempang berisi uang Rp135 ribu.
Aksi itu dilakukan pelaku saat korban bersama rekannya sedeang tidur. Lalu korban menaruh dua hp beserta tas di samping tempat tidur. Sekitar pukul 04.00 wita korban terjaga melihat dua buah HP dan sebuah tas telah hilang. Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (18/1).
Polisi bergerak cepat. Sial bagi pelaku, dia akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian di hari itu juga. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua hari berkeliling wilayah Dalung, Denpasar dan Badung untuk melacak sasaran yang akan dicuri.
Lalu, Sabtu (16/1) sekitar pukul 23.00 wita, pelaku berangkat dari Dalung menuju Kapal Wengwi. Sesampainya di Anggungan pelaku melihat sebuah tempat kos yang sepi dan pintu gerbangnya terbuka.
“Begitu ada kesempatan pelaku langsung masuk ke kamar korban mengambil 2 buah buah HP dan sebuah tas. Pelaku mencuri karena terlilit masalah hutang piutang di Buleleng serta membayar uang kos dan untuk membayar hutang serta membayar uang kos pelaku melakukan pencurian dengan menyasar kos- kosan,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu juga diketahui ternyata pelaku merupakan pecatan TNI AD tahun 2008 karena desersi, yang terakhir bertugas atau berdinas di Kodam IX/ Udayana. Pelaku juga merupakan seorang residivis. Dia pernah ditangkap Polda Bali pada tahun 2010 atas kasus penadahan dan dihukum 4 bulan penjara.