DENPASAR – Rencana terdakwa Ahmad Alifin Hidayat, 32, menyembunyikan sabu-sabu dari kejaran polisi sejatinya cukup rapi.
Ia memasukkan sabu ke dalam potongan bambu yang ada di kosnya di Jalan Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, 17 Oktober lalu.
Namun, upaya itu gagal setelah polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu polisi menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu.
Selain itu ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, dan buah timbangan elektrik. Total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto.
Terdakwa kelahiran Denpasar 11 Juni 1988 itu tak bisa mengelak. JPU Gusti Ayu Surya Yunita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa, kemarin.
Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang yang dipanggil Samsagu (DPO). Terdakwa bertugas memecah dan menempel dengan upah sekali tempel Rp 50 ribu.
“Terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu,” beber JPU Gusti Ayu Surya Yunita.