DENPASAR – Sikap ngotot jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar justru “menguntungkan” terdakwa I Gede Aryastina alias JRX.
Buktinya, Pengadilan Tinggi Denpasar akhirnya memberikan putusan terkait banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum JRX SID.
Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Denpasar yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan bahwa JRX dijatuhi pidana penjara 10 bulan. Lebih ringan empat bulan dari putusan sebelumnya.
Putusan itu diterima oleh kuasa hukum dan jaksa yang menangani perkara JRX pada Selasa (19/1).
Terkait putusan itu, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto pun mengakui telah menerima salinan putusan tersebut.
Meski demikian, Luga menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah JPU akan menerima putusan banding atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Katanya, mengenai hal ini akan menunggu sikap pimpinan.
“Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, majelis hakim PN Denpasar yang diketahui Ida Ayu Adnya Dewi pada 19 November 2020 lalu dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa I Gede Aryastina terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan. Ini sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim PN Denpasar pun menghukum JRX berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, alias 14 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan JRX berupa pidana penjara selama 3 tahun. Maka, jaksa pun mengajukan banding ke PT Denpasar dengan alasan putusan PN Denpasar itu tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.