33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:10 PM WIB

Hukuman JRX Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Gendo

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan I Gede Aryastina alias JRX tetap bersalah atas ujarannya yang menyebut IDI kacung WHO. Namun, putusan banding ini lebih rendah dari putusan PN Denpasar.

Putusan banding mengurangi hukuman JRX SID menjadi 10 bulan. Lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar yang sebelumnya memvonis JRX 14 bulan penjara.

Terkait putusan itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum JRX, yakni I Wayan “Gendo” Suardana membuat pernyataan menohok. Dia mengatakan, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum JRX terlalu ringan, telah ditolak. 

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil jaksa ditolak, karena dalil memori banding jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan pengurangan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” kata Gendo saat mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1).

Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut.

Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus JRX bebas. Karena, secara teori hukum JRX tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

“Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,” ujar Gendo.

Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE.

IDI, kata Gendo adalah lembaga publik. Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur “antargolongan”.

“Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas di mana terpenuhinya unsur antargolongan? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidangan pun menyatakan unsur antargolongan harus terdiri dari 2 atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada JRX untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

“Kami konsultasikan ke JRX dulu,” tandasnya.

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan I Gede Aryastina alias JRX tetap bersalah atas ujarannya yang menyebut IDI kacung WHO. Namun, putusan banding ini lebih rendah dari putusan PN Denpasar.

Putusan banding mengurangi hukuman JRX SID menjadi 10 bulan. Lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar yang sebelumnya memvonis JRX 14 bulan penjara.

Terkait putusan itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum JRX, yakni I Wayan “Gendo” Suardana membuat pernyataan menohok. Dia mengatakan, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum JRX terlalu ringan, telah ditolak. 

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil jaksa ditolak, karena dalil memori banding jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman JRX ditambah. Dengan pengurangan pidana penjara menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” kata Gendo saat mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1).

Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut.

Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus JRX bebas. Karena, secara teori hukum JRX tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

“Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,” ujar Gendo.

Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE.

IDI, kata Gendo adalah lembaga publik. Gendo menambahkan bahwa pernyataan JRX tidak mempertentangkan 2 golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur “antargolongan”.

“Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan JRX, lantas di mana terpenuhinya unsur antargolongan? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidangan pun menyatakan unsur antargolongan harus terdiri dari 2 atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada JRX untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

“Kami konsultasikan ke JRX dulu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/