NEGARA – Calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara Pilkada Jembrana 9 Desember lalu, akan ditetapkan KPU Jembrana, Kamis (21/1) besok.
Rencana penetapan tersebut karena hasil pilkada Jembrana tidak ada gugatan hasil ke Mahkamah konstitusi.
Ketua KPU Jembrana I Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, setelah hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan pada bulan Desember lalu, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Penetapan calon terpilih hari Kamis minggu ini. Awalnya kami rencanakan 20 Januari, tetapi provinsi mengharapkan penetapan serentak dengan kabupaten lain yang melaksanakan Pilkada,” jelasnya.
Penetapan calon terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), Senin (18/1) lalu.
Dalam PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada diatur bahwa penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang diregistrasi dalam BRPK.
Sedangkan dalam PKPU No. 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi dan Ketetapan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK.
“Jadi, penetapan calon terpilih dilakukan dengan mengambil jalan tengah yakni tiga hari setelah BRPK dikeluarkan MK,” terangnya.
Mengenai pelantikan calon bupati dan wakil bupati Jembrana terpilih, menurut Tangkas, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi untuk menjadwalkan.
Namun, sesuai dengan masa berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati periode 2012-2021, berakhir pada 16 Februari. Sehingga pelantikan antara 16 Februari atau 17 Februari.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan calon Bupati I Nengah Tamba dan calon Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna memperoleh suara tertinggi 95.491 atau 52 persen.
Sedangkan pasangan calon I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa memperoleh suara 88.176 atau 48 persen.