GIANYAR – Lima buron kasus pemalsuan surat PT Bali Rich Mandiri (BRM) akhirnya dijebloskan semuanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar.
Lima buron tersebut kumpul di ruangan isolasi. Mereka harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19, sebelum bergabung dengan narapidana lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar M. Bahrun didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan AA Gede Putra Bawa mengatakan, lima buron tersebut harus melewati isolasi supaya tidak menularkan penyakit ke napi lainnya.
“Meski sudah membawa hasil swab negatif, tapi yang bersangkutan tetap harus menjalani isolasi di ruangan khusus selama 14 hari ke depan,” tegas Bahrun di Rutan Gianyar.
Selama 14 hari kedepan, pihaknya akan terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan. Selama itu pula, mereka masuk masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
“Sambil diberi tahu mengenai tata tertib di sini,” jelasnya. Lanjut Bahrun, selama 14 hari ke depan, ada tenaga kesehatan yang terus memantau kesehatan mereka.
“Kami pantau apakah ada pusing atau sakit perut. Tapi tidak ada laporan mengenai gejala itu,” bebernya.
Lima buron ini, meski berkasus yang sama, diakui tidak ada masalah. Mereka akur. “Tidak ada masalah. Mereka kan dulu pernah di sini, waktu putusan pertama (PN Gianyar, red),” imbuh Agung Putra Bawa.
Lanjut Putra Bawa, terpidana yang pertama, selain lima buron tadi, ada yang sudah menjalankan putusan 2,5 tahun penjara. “Yang pertama kan tidak banding. Dia sebentar lagi akan bebas,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, menegaskan, dengan penahanan lima Daftar Pencarian Orang (DPO), artinya kasus pemalsuan surat telah tuntas. “Itu sudah selesai. Sudah lima DPO ditahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditahan di Rutan, tiga diantaranya ditangkap Tim Tabur Kejagung RI.
Mereka yang ditangkap, yakni Tri Endang Astuti, Asral dan Hendro Nugroho. Sedangkan, DPO yang menyerahkan diri ke Kejari Gianyar, yakni Suryadi Aziz dan Hartono.
Mereka ini terlibat pemalsuan surat PT Bali Rich Mandiri senilai Rp 38 miliar, yang berlokasi di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.