DENPASAR – Dibuat malu seorang lesbian asal Amerika Serikat di mata dunia internasional, Pemerintah Indonesia akhirnya bersikap tegas.
Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi bakal segera mendeportasi Kristen Antoinette Gray dari wilayah hukum Republik Indonesia.
Kepastian itu diungkap Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Denpasar Selasa (19/1) malam kemarin.
“Deportasi masih dalam proses. Untuk sementara warga Negara Amerika atas nama Kristen Antointte Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Jamaruli Manihuruk.
Seperti diberitakan, pihak Imigrasi Denpasar akhirnya menangkap WNA Amerika bernama Kristen Antoinette Gray.
Dia ditangkap bersama pasangan sesama jenisnya bernama Saundra Michelle Alexander. Penangkapan keduanya terkait dengan topik yang diperbincangkan warganet di Indonesia beberapa hari belakangan ini.
Dimana cuitan dari Kristen Antointte melalui akun @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 di media sosial Twitter tengah viral.
Di mana didalam akunnya, dia memosting ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona.
Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan.
Kristen juga mengampanyekan bahwa biaya hidup di Bali terbilang murah. Atas kejadian itu, Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana diatur pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian