32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 11:05 AM WIB

Terapkan PPKM Satu Bulan Hingga ke Desa, Masyarakat Bisa Beraktivitas

DENPASAR – Kota Denpasar memperluas cakupan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. 

Bahkan, 43 Desa  dan Kelurahan di Kota Denpasar serempak menerapkan PPKM dari tanggal 18 Januari – 18 Februari 2021 mendatang.

Meski demikian, masyarakat Kota Denpasar tetap bisa beraktivitas karena fokus pada penerapan disiplin prokes.

Untuk penerapan PPKM yakni setiap banjar/lingkungan, petugas yang bertugas berjumlah 10 orang, termasuk gabungan linmas dan pecalang.

Mereka telah bertugas dari tanggal 18 Januari – 18 Februari 2021. Mereka bertugas dibagi menjadi dua shift untuk berjaga.

Shift pertama terdiri dari 5 orang yakni 4 banjar, 1 di desa/ lurah. Setiap orang diberikan insentif yang besarnya Rp 600 ribu per orang.

Mereka juga yang bertugas membuat absensi dan laporan. Tugasnya mengedukasi masyarakat, melaksanakan penertiban dan mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Pelaksanaan sampai saat ini lancar dan berharap bisa menekan penyebaran covid-19,”  jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas  Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya  mengatakan, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar,

maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan PPKM hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.

“Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas  Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan,

hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat,” ujar Toya.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari – 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.

“Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan

secara gotong royong oleh masyarakat dibawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dengan TNI dan Polri.

Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar,” jelasnya

Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan mensukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19. 

Dalam kesempatan tersebut Made Toya meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat,” ujarnya

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.

Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah.

Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.

Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00.

“Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat,

yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker, dimana masyarakat masih  bisa tetap beraktivitas,” jelasnya

Namun, dalam penerapan PPKM  terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan

secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Begitu juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. 

DENPASAR – Kota Denpasar memperluas cakupan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. 

Bahkan, 43 Desa  dan Kelurahan di Kota Denpasar serempak menerapkan PPKM dari tanggal 18 Januari – 18 Februari 2021 mendatang.

Meski demikian, masyarakat Kota Denpasar tetap bisa beraktivitas karena fokus pada penerapan disiplin prokes.

Untuk penerapan PPKM yakni setiap banjar/lingkungan, petugas yang bertugas berjumlah 10 orang, termasuk gabungan linmas dan pecalang.

Mereka telah bertugas dari tanggal 18 Januari – 18 Februari 2021. Mereka bertugas dibagi menjadi dua shift untuk berjaga.

Shift pertama terdiri dari 5 orang yakni 4 banjar, 1 di desa/ lurah. Setiap orang diberikan insentif yang besarnya Rp 600 ribu per orang.

Mereka juga yang bertugas membuat absensi dan laporan. Tugasnya mengedukasi masyarakat, melaksanakan penertiban dan mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Pelaksanaan sampai saat ini lancar dan berharap bisa menekan penyebaran covid-19,”  jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas  Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya  mengatakan, sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar,

maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan PPKM hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.

“Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas  Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan,

hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat,” ujar Toya.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Nomor 188.45/ 114 /HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari – 18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar.

“Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan

secara gotong royong oleh masyarakat dibawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dengan TNI dan Polri.

Serta, Satgas dusun, lingkungan dan banjar beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar,” jelasnya

Diharapkan penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan mensukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19. 

Dalam kesempatan tersebut Made Toya meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat,” ujarnya

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.

Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah.

Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.

Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00.

“Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat,

yakni Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker, dimana masyarakat masih  bisa tetap beraktivitas,” jelasnya

Namun, dalam penerapan PPKM  terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan

secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Begitu juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/