DENPASAR – Masa muda Joppi Pangemanan bakal habis di balik jeruji besi. Pemuda 25 tahun itu dituntut 15 tahun penjara dalam sidang daring di PN Denpasar.
JPU menilai Joppi terbukti bersalah menjadi perantara jual beli ganja seberat 1,1 kilogram. Selain pidana badan, pemuda kelahiran Besitang, Deli Serdang, Sumatera Utara, itu juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Joppi dinilai melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU. Tuntutan lumayan tinggi itu disikapi hati-hati oleh pengacara terdakwa, Aji Silaban.
Pengacara harus mengatur strategi dan menyiapkan banyak jurus pembelaan agar mendapat keringanan dari majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.
“Untuk pembelaan kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Aji Silaban, kemarin. Hakim memberikan kesempatan pada Aji untuk menyusun pledoi selama sepekan.
Terdakwa Joppi ditangkap anggota Polda Bali di kamar kosnya, di Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00.
Saat digeledah ditemukan 18 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.194,74 gram netto. Terdakwa mengaku ganja tersebut dari orang yang dipanggil Don Brother (masih DPO).
Terdakwa ditugaskan untuk mengambil paket ganja dan memecah dalam bentuk paket ganja kecil lalu ditempel lagi.
Terdakwa menerima upah sebesar Rp 2,5 juta dari pekerjaannya itu. Uang itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.