DENPASAR – Hanya ada penyesalan yang ada di benak Lorens Parera, 30, tersangka pembunuh mantan pacar, bule Slovakia, Andriana Simeonova, 29, di sebuah vila di Jalan Pengiasan III No.88, Sanur Kauh, Selasa (19/1) lalu.
Di depan polisi dan awak media, pelaku menyesal telah menghabisi nyawa korban yang dipacarinya selama tiga tahun lalu itu.
Sejak putus dan diusir dari vila, lelaki brewokan ini tinggal di Jalan Taman Baruna. Ia menyewa salah satu kosan elite di Perum Bougenvile No. 9 A, Kamar No. 20 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
Ia kemudian memdapatkan pekerjaan sebagai kapten di Speed Boad Quiksilver, Tanjung Benoa. Meski sakit hati lantaran diputusin secara sepihak, Lorens Parera berupaya meminta maaf demi menjaga hubungan asmara mereka.
Apalagi, dia meninggalkan pekerjaan utamanya di Raja Empat, Papua, dan jauh-jauh ke Bali menyusul kekasih hatinya itu.
Tersangka sempat tiga kali datang ke vila lalu minta maaf. Selain meminta agar wanita tersebut untuk memikirkan lagi hubungan mereka karena secara lisan mereka telah janji menikah.
Tersangka juga memohon agar korban tidak melaporkannya ke polisi karena belum mengembalikan sepeda motor milik almarhum jenis Kawasaki ER250 merah DK 4196 FI yang ikut disita sebagai barang bukti.
“Sepeda motor Kawasaki itu dibeli oleh korban di showroom motor bekas untuk keperluan bepergian selama ini. Setelah diputusin, justru terdakwa tak kunjung kembalikan,” beber Kapolresta Kombes Jansen Aviatus Panjaitan.
Kapolresta menambahkan, tersangka tiga kali datang ke TKP sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Saat pertemuan pertama dan kedua tidak membawa pisau.
Namun, pada pertemuan ketiga tersangka membawa pisau. Tujuannya lagi-lagi untuk meminta maaf. Namun, tersangka malah diusir menggunakan sapu ijuk sehingga membuatnya marah.
“Ketiga kalinya ini dia datang bawa pisau dari kosnya dipakai menusuk leher korban. Hasil pemeriksaan, korban ditusuk sekali langsung meninggal,” ungkapnya.
Kapolresta mengatakan, pisau jenis belati yang diamankan sebagai barang bukti dibeli oleh tersangka di Slovakia.
“Pisau belati itu dibelinya di Slovakia. Kemungkinan tidak terdeteksi di bandara karena ditaruh di bagasi. Saat pindah ke Bali sudah ada rencana menikah. Motifnya sakit hati,” beber Kombes Jansen Panjaitan.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 7 tahun penjara.