DENPASAR – Meski menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Pemkot Denpasar belum jelas apakah akan menggelontorkan bantuan social atau bantuan langsung tunai kepada warganya. Padahal, kebijakan PKM ini salah satunya membatasi jam operasional usaha masyarakat sehingga ekonomi masyarakat makin tersuruk.
Kepala Dusun Batu Bintang Desa Dauh Puri Kelod, Nyoman Mardika menjelaskan bahwa saat ini, bantuan dari pemerintah yang masih ada untuk Sebagian warganya hanya beberapa saja. Antara lain, bantuan untuk PKH (Program Keluarga Harapan) Kemensos, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, dan satu lagi adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
“Kalau yang lainnya belum jelas. Saya belum tahu apakah akan ada lagi atau tidak,” kata dia, Jumat (22/1).
Dia menjelaskan, bantuan PKH adalah bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemensos yang memang ada meski tanpa adanya pandemic Covid-19. Ini adalah program bantuan untuk masyarakat miskin.
Berikutnya, BST Kemensos, adalah bantuan dari pemerintah pusat untuk warga yang terdampak Covid-19. Memang tidak semua warga. Namun ini ditujukan bagi warga yang rentan miskin karena pandemic.
Satunya lagi adalah BLT Dana Desa ini kriterianya hampir sama dengan penerima BST Kemensos. Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang tidak mendapat PKH atau BST Kemensos.
Mardika menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, ketika awal-awal pandemi Covid-19 melanda, khususnya di Denpasar, ada beberapa bantuan selain tiga yang disebutkan itu. Di antaranya bantuan dari Desa Adat dan Pemkot Denpasar. Untuk yang bersumber dari Desa Adat, dia tidak tahu. Sebab, pada tahun 2020 saja, warga di dusunnya tak satu pun yang mendapat bantuan itu.
“Karena Desa Adat Denpasar ini sangat luas. Ada ratusan banjar. Sedangkan dana desa adat sedikit. Mungkin gak cukup, makanya gak sampai dusun kami,” kata dia.
Sedangkan untuk bantuan dari Pemkot Denpasar, pada tahun 2020 ada bantuan untuk warga yang merupakan pekerja sektor informasi. Memang tidak semua, hanya sekitar 150-an KK di desanya, dari jumlah KK 3.000 di Desa Dauh Puri Kelod. Saat itu, bantuan untuk pekerja informal dari Pemkot Denpasar sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan. Setelah itu tidak ada. Saat PKM ini, juga sampai saat ini diakui belum ada. Bahkan, untuk tahun 2021 ini, dia juga mengaku belum tahu apakah ada anggaran dari Pemkot untuk memberikan bantuan pekerja informal seperti tahun lalu itu.
“Saya tidak atau belum tahu apakah tahun 2021 ini ada lagi bantuan untuk pekerja informal ini. Apalagi ada PKM ini,” jelasnya.
Jika untuk PKM sendiri, Mardika mengaku belum mendengar ada bantuan ke masyarakat, tidak demikian dengan upah untuk ke para petugas Satgas Penanganan Covid 19 di Denpasar yang menjaga PKM. Para petugas ini dapat bantuan sebesar 600 ribu plus makan dua kali.
“Itu untuk para satgas yang ada di desa. Setahu saya, Pemkot itu kalau nggak salah anggarkan Rp 2,5 miliar,” sebutnya.