DENPASAR – Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelecehan seksual, pemerasan dan pengancaman dengan tersangka Briptu Ryanco Christian Ellesay Napitupulu akhirnya masuk tahap I.
Berkas perkara dengan korban cewek pengguna aplikasi MiChat berinisial Mis, 21, telah diserahkan ke Kejari Denpasar beberapa hari lalu.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Pada tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” ujar Kombes Syamsi.
Apabila dinyatakan berkas perkara telah lengkap, maka proses penyidikan oleh penyedik dianggap telah selesai.
Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang disebut tahap 2. “Kasusnya sudah tahap 1,” cetusnya lagi.
Di lain sisi, korban Mis yang telah menetap di Bali setahun terakhir mengaku dihubungi dua orang yang mengaku sebagai saudaranya.
Pertama seorang wanita berinisial YT, dan satu lagi berinisial FT. “Ya, ada dua orang menghubungi aku via telepon seminggu lalu.
Dua nomor berbeda yang menelepon pada malam hari itu, mereka meminta agar saya mau memaafkan dan berdamai,” kata Mis.
Mis mengaku kecewa denga YT dan FT. Mereka mengaku sebagai saudara Mis yang telah lama tinggal dan berdomisili di Bali.
Mis lalu menceritakan aksi tak manusiawi yang dialami dan Mis pun menolak permintaan untuk berdamai.
“Aneh, mereka bilang saudara dengan saya dan satu suku. Dari tutur dalam pembicaran dan foto di profil WA, memang sosok sesama suku. Kenapa, awal saya tinggal merantau mereka tak mau menyelidiki. Aneh juga,” kisah mis.
Seperti diberitakan, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra telah menonjobkan Briptu Ryanco Christian Ellesay Napitupulu.
Kapolda juga menyatakan setelah keputusan pengadilan, pelaku kembali ditindak lanjut oleh Bid Propam terkait Kode Etik dan Disiplin. Kalau Kode Etik itu paling berat, pelaku bisa dipecat.