GIANYAR – Seorang pemulung, Fendi alias Takur, 21 warga Dusun Torjuman, Desa Ruwetal, Kecamatan/ Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi. Pelaku mencuri 2 unit aki di bengkel ARM motor di Jalan Mulawarman Nomor 88 Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano didampingi Kasubag Humas, AKP Nyoman Hendrajaya, menyatakan pada Minggu lalu (17/1) sekitar pukul 16.45, korban Juliani mendengar suara berisik dari dalam bengkel.
Mendengar suara mencurigakan korban langsung mengecek ke bengkel dan dilihat ada seorang laki-laki yang tidak kenal mengambil sebuah aki yang ada di dalam bengkel.
Karena korban tidak mengenali laki-laki (pelaku) tersebut, korban langsung berteriak maling. Kemudian suami korban bangun dari tempat tidur dan mengejar laki-laki tersebut.
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku lari ke gudang yang terlerak di bawah bengkel.
Setelah suami korban mencari pelaku di gudang pelaku tidak ditemukan. Suami korban hanya menemukan 2 buah aki dengan merek Incoe dan GS Hibrid di gudang.
Korban langsung menuju ke depan bengkel ditemukanlah 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku. Korban minta bantuan seorang warga untuk memindahkan/mengamankan sepeda motor barang bukti tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu kepada polisi. Tim Opsnal Polsek Gianyar mendatangi TKP melakukan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi serta melakukan penyelidikan.
“Diterima informasi dari masyarakat bahwa pelaku masih berada di sekitar TKP. Sehingga dilakukan penyisiran dan akhirnya pelaku Takur berhasil diamankan,” ujarnya.
Pelaku Takur kemudian interogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku Takur mengaku terlebih dahulu menyeberangi sungai dan memanjat pondasi belakang gudang dan mencuri aki milik korban.
Dari hasil pengembangan pelaku Takur mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat.
“Selain di Gianyar juga diwilayah hukum Polres Bangli,” ungkapnya.
Hasil intrograsi, tersangka Takur mengaku telah mencuri 1 buah pompa air milik korban I Gusti Ngurah Agung Ardana di sebuah gudang alamat Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Pelaku juga mengaku mencuri 1 buah aki mobil milik korban I Made Warta bertempat di Banjar Sakah, Desa Batuan Kelod, Sukawati, Gianyar. Pelaku juga mencuri 1 buah tabung gas 3 Kg di Kecamatan Gianyar.
Selain di Gianyar, pemulung ini juga mengaku mencuri 2 buah aki di Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Mengingat TKP disejumlah wilayah Polsek, Polres Gianyar dan Polres Bangli, sehingga penanganan perkara ditangani Satuan Reskrim Polres Gianyar. Kini Takur yang sehari-hari sebagai pemulung dimasukkan dalam jeruji besi Mapolres Gianyar dengan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka Takur dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.