NEGARA – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mempidanakan empat terdakwa kasus kepemilikan ganja hampir 95 kilogram dengan hukuman seumur hidup kandas di Mahkamah Agung (MA).
Kasasi Kejari Jembrana ditolak MA, sehingga putusan terhadap tiga terdakwa sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan putusan satu terdakwa turun dari putusan banding.
Putusan kasasi MA tersebut dibenarkan Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan kepada Jawa Pos Radar Bali.
Menurutnya, putusan kasasi empat terdakwa baru diterima dengan amar putusan berbeda-beda. Dua tiga terdakwa divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi dan satu terdakwa hukumnya justru turun.
“Kasasi ditolak, putusan sesuai dengan putusan sebelumnya,” ujar Gede Gatot Hariawan. Di antaranya, putusan terhadap Rikardo Nainggolan
sesuai dengan putusan banding, yakni pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Putusan banding tersebut dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama di PN Negara. Dua terdakwa dalam satu berkas
Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, pada putusan banding naik dua tahun menjadi 17 tahun penjara denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan.
Putusan tersebut naik dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara 15 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar, subsider pidana penjara 3 bulan.
Sedangkan putusan terhadap, awalnya pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Putusan tingkat kasasi justru turun menjadi 18 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. Putusan kasasi tersebut, sama dengan putusan tingkat pertama di PN Negara.
Karena sudah ada putusan kasasi MA, maka putusan terhadap empat terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena jaksa penuntut umum Kejari Jembrana sudah tidak melakukan upaya hukum lagi atas putusan tersebut. “Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tinggal eksekusinya,” terangnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan banding hingga kasasi karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menuntut empat terdakwa karena barang bukti tidak hanya ganja kering hampir 1 kuintal, polisi juga mengamankan sabu-sabu neto 0,10 gram.
Polisi menangkap empat terdakwa pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk.
Dalam mobil yang dikemudikan Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik yang diambil di Banyuwangi.
Dari hasil pemeriksaan terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau neto 95.474,0 gram.
Setelah mengamankan Herman dan Umar, selanjutnya mengamankan Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44 yang membawa ganja dari jakarta ke Banyuwangi.
Keduanya sudah lebih dulu berangkat menggunakan mobil B 2321 UR. Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Dalam menjalankan peredaran ganja, empat tersangka diduga berbagi peran antara jaringan Bali dan jaringan Jakarta yang bertugas membawa ganja dari Jakarta.