29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

Polresta Denpasar Digugat karena Dianggap Tidak Sah Tangkap Orang

DENPASAR — Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dengan termohon Polresta Denpasar akhirnya digelar Senin (25/1). Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra, 29, dengan penasihat hukumnya I Wayan Adimawan.

Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sukradana, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin,” ujar Adimawan.

Ditambahkan, kepada pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan sekitar pukul 19.00 tanggal 18 Desember 2020 di Villa Kayumas di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung oleh termohon.

Fakta hukum versi Adimawan, pada 18 Desember 2020 pemohon sedang melakukan kegiatan berkumpul dengan para anggota komunitas Indotraderacademy. Saat itu pemohon berkumpul dengan lima orang anggota membahas bisnis.

Sekitar pukul 19,00 tiba-tiba datang kurang lebih sepuluh orang memasuki vila. Salah satu orang yang datang menyatakan bahwa mereka dari Kepolisian Resor Kota Denpasar (termohon) dan menanyakan nama pemohon (Anak Agung Gede Mahendra).

Kemudian termohon menyampaikan bahwa pemohon diamankan karena ada laporan, bahwa pemohon melakukan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Singkat cerita, pihak termohon mengurung tempat tersebut dan meminta pemohon serta orang-orang yang berada tersebut diam atau tidak meninggalkan tempat, tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya.

Kemudian pihak termohon menggeledah tempat pemohon dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat tersebut. Termohon juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.

Setelah pemohon menandatangani surat lembaran tanda terima tersebut, termohon menggiring pemohon serta tiga orang dari teman pemohon.

“Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Adimawan, berkali-kali pemohon menyampaikan kepada termohon bahwa pemohon serta teman-teman yang hadir pada saat penggeledahan di vila Kayumas adalah anggota komunitas yang sedang berdiskusi masalah bisnis.

Dalam permohonannya Adimawan menyebut perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.

Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari pemohon yang terjadi pada 18 Desember 2020 oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tukasnya.

DENPASAR — Setelah sempat tertunda pada pekan lalu, sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dengan termohon Polresta Denpasar akhirnya digelar Senin (25/1). Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra, 29, dengan penasihat hukumnya I Wayan Adimawan.

Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sukradana, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin,” ujar Adimawan.

Ditambahkan, kepada pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan sekitar pukul 19.00 tanggal 18 Desember 2020 di Villa Kayumas di Jalan Mertanadi, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung oleh termohon.

Fakta hukum versi Adimawan, pada 18 Desember 2020 pemohon sedang melakukan kegiatan berkumpul dengan para anggota komunitas Indotraderacademy. Saat itu pemohon berkumpul dengan lima orang anggota membahas bisnis.

Sekitar pukul 19,00 tiba-tiba datang kurang lebih sepuluh orang memasuki vila. Salah satu orang yang datang menyatakan bahwa mereka dari Kepolisian Resor Kota Denpasar (termohon) dan menanyakan nama pemohon (Anak Agung Gede Mahendra).

Kemudian termohon menyampaikan bahwa pemohon diamankan karena ada laporan, bahwa pemohon melakukan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Singkat cerita, pihak termohon mengurung tempat tersebut dan meminta pemohon serta orang-orang yang berada tersebut diam atau tidak meninggalkan tempat, tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya.

Kemudian pihak termohon menggeledah tempat pemohon dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat tersebut. Termohon juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.

Setelah pemohon menandatangani surat lembaran tanda terima tersebut, termohon menggiring pemohon serta tiga orang dari teman pemohon.

“Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Adimawan, berkali-kali pemohon menyampaikan kepada termohon bahwa pemohon serta teman-teman yang hadir pada saat penggeledahan di vila Kayumas adalah anggota komunitas yang sedang berdiskusi masalah bisnis.

Dalam permohonannya Adimawan menyebut perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.

Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari pemohon yang terjadi pada 18 Desember 2020 oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/