DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pembaruan berupa Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021.
Ada sejumlah hal yang berbeda bila dilihat secara seksama dalam aturan terbaru ini. Di antaranya, terkait pengaturan jam usaha, di mana dalam aturan sebelumnya tidak diatur walau dalam praktiknya dibatasi sampai Pukul 21.00 WITA, sedangkan dalam SE yang terbaru sampai Pukul 20.00 WITA.
Ada juga terkait penggunaan PCR dan Rapid Tes Antigen, di mana sebelumnya dari 7 hari sebelum keberangkatan, sekarang menjadi 2 hari untuk PCR dan 1 Hari untuk rapid.
Ada lagi terkait soal pembatasan jumlah pengunjung dalam restoran atau tempat makan yang sebelumnya 50 persen, sekarang diperkecil lagi menjadi 25 persen.
Hal ini membuat masyarakat yang berusaha di sektor makanan semakin gigit jari. Apalagi, menjual 3 piring makanan saja kadang tak mampu.
Sebagaimana yang dirasakan Upik, salah satu pebisnis makanan yang biasanya buka dari sore sampai malam. Ia pun sudah pasrah dengan keadaan seperti ini.
“Sudah yang belanja sepi, sekarang lagi dibatasi lagi. Ini membunuh kami secara pelan tapi pasti,” ujarnya di Nusa Dua, pada Selasa (26/1).
Upik merasa tak adil, karena bila alasan membuat kerumunan, seharusnya aktivitas pagi dan siang lebih banyak dibandingkan dengan malam hari. Pembatasan ini baginya pun sia-sia dan justru mencekik para pemilik usaha.
“Saya sudah mempersiapkan semua protokol kesehatan sebagaimana yang diminta pemerintah. Lalu apalagi yang salah? Harusnya, perketat saja protokol kesehatan, bukan malah membatasi kami. Biaya kontrak kami tetap berjalan loh,” tegasnya.