NEGARA – I Wayan Sudana, 53, warga Desa Asahduren, Jembrana, divonis bersalah dan dipidana penjara selama 2 bulan. Hukuman ini diberikan majelis hakim PN Negara dalam sidang Selasa (26/1).
Harapan untuk bebas dari jerat hukum pupus. Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga terdakwa dipidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, jika tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 bulan.
“Putusan pidana penjara sama dengan tuntutan, denda saja yang lebih tinggi dari tuntutan. Atas putusan itu kami menerima, terdakwa juga menerima,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.
Meskipun sudah divonis bersalah, terdakwa masih belum bisa langsung ditahan karena harus menjalani uji swab terlebih dahulu. Jika hasil swab sudah ada dengan hasil menujukkan negatif Covid-19, maka terdakwa langsung di eksekusi masuk rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.
“Karena terdakwa selama ini tidak ditahan, baik penyelidikan hingga persidangan, maka wajib (tes) swab sebelum dieksekusi,” tandasnya.
Seperti diketahui, I Wayan Sudana, ditangkap polisi karena memiliki seekor anak kijang. Satwa dilindungi dengan nama latin muntiacus muntjak baru dibeli seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di jalan desa rumahnya.
Anak kijang tersebut rencananya akan dijual lagi sekitar Rp 1,3 juta. Namun bukan pembeli yang datang, justru anggota polisi yang datang untuk interogasi terdakwa. Terdakwa mengakui sebagai pemilik dan tidak memiliki dokumen perizinan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti.