Susah payah menabung untuk bisa beli mobil, tapi berujung nahas dialami Yanto Alfred Nubatonis. Mobil Toyota Hilux yang di beli di Lampung malah digelapkan pelaku di Bali. Bagaimana kisahnya?
ANDRE SULLA, Denpasar
YANTO Alfred Nubatonis, 41, terus mencari keberadaan mobil yang dibelinya lalu digelapkan ke Bali kemarin.
Pria asal Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bersusah payah menabung dari hasil bekerja sebagai sopir taksi di Papua untuk bisa membeli mobil Toyota Hilux Double Cabin bekas di Lampung dengan plat BE 8933 CC tahun 2010 seharga Rp 220 juta.
Mobil tersebut belakangan diketahui digelapkan ke Bali. Ia pun kini berada di Bali setelah mengetahui mobil di Bali. Yanto melapor ke Polresta Denpasar.
Menurut Yanto, bertahun-tahun dia tinggal di Manokwari Papua. Berkat uang dari usahanya di Papua, ditambah tabungan, dia berniat membeli mobil Toyota Hilux.
Salah satu teman temannya di Papua menyatakan bahwa memiliki saudara tinggal di Bandung bernama Juni Nokas. Joni diketahui berbisnis mobil di Bandung.
“Caritanya, saya berteman dengan kakaknya Joni Nokas. Kakaknya di Papua. Saya sudah anggap kakak sendiri,” timpal Yanto, di Denpasar.
Ia pun intens berkomunasi dengan Juni Nokas yang juga asal So,e, NTT. Lalu awal Maret 2020, Yanto mengirimkan uang ke Joni.
Kemudian Joni den temannya diketahui bernama Yuda memesan dan membeli mobil Toyota Hilux Double Cabin bekas di Lampung bernopol BE 8933 CC tahun 2010 seharga Rp 220 juta.
Setelah selesai semua urusan administrasi mobil dikirim dari Surabaya. Joni dan Yuda berangkat dari Bandung ke Surabaya.
Di Surabaya, mobil dikirim lagi ke Manokwari, Papua Barat. Baru diuji coba tiga hari mesin mobil mati. Sesuai perjanjian mobil itu dikembalikan ke Surabaya untuk diganti mesin mobil.
Setelah mobil itu tiba di Surabaya, Joni berjanji 18 Juli 2020 mobil pengganti sudah tiba di Papua. Ditunggu-tunggu ternyata mobil tak kunjung tiba.
Nomor telepon Joni pun tak bisa dihubungi. Beruntung Yanto melihat FB (Market Place), akun FB bernama Yuda memosting mobilnya.
Ternyata mobil berada di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jatim dan diseberangkan ke Bali.
“Setelah dicek diketahui mobil itu ada di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Bali. Saya memantau akun tersebut ternyata benar di bawa ke Bali. Ternyata dijual,” ungkap korban yang bekerja sebagai sopir taksi di Papua ini.
Yanto terpaksa menjual sejumlah benda berharga miliknya untuk datang ke Bali, 20 Oktober 2020 lalu.
“Di Bali, mobil dijual dan di beli oleh Showroom Buana Motor 999 yang berada di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. Pihak showroom mengaku membeli mobil itu dari seseorang bernama Joni Nokas,” katanya.
Sempat terjadi perdebatan alot dengan pihak showroom. Karena tak ada titik temu kejadian itupun dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Semua bukti pembelian dan perjanjian sudah diberikan ke Polisi sebagai barang bukti pada tanggal 28 Oktober 2020.
“Dalam perdebatan itu, pihak showroom mengaku bernama Ngurah bersitegang dan sempat menyatakan bahwa showroom milik perwira juga. Begitu saja bahasanya. Saya nggak ngerti maksudnya omong seperti itu,” katanya dengan bahasa kental NTT.
Kuasa hukum Yanto bernama Wayan Mudita menjelaskan merasa sudah membeli mobil itu showroom tidak mau mengembalikan mobil tersebut.
“Laporan itu tentang dugaan penggelapan mobil. Dilaporkan ke Polresta karena objeknya ada di Bali,” tuturnya sembari mengatakan
saat itu penyidik diminta untuk menyita mobil tersebut karena sudah diketahui ada di bengkel Showroom Buana Motor 999.
Setelah melalui proses panjang, 23 November 2020, Joni Nokas ditangkap tapi mobil tak kunjung diamankan.
Menariknya yang mengamankan Joni Nokas saat itu adalah keluarga dari korban (Yanto), lalu diserahkan ke polisi.
Selanjutnya 24 November 2020, Joni ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Dalam proses penyidikannya malah ceritanya bergeser.
Tidak jadi penggelapan mobil tapi jadi penggelapan uang. “Objek laporan kita digeser. Awalnya kita lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang,” sesal Wayan Mudita.
Saat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan ternyata ditolak. Jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut.
Selain itu juga diminta untuk tambah pasal dari semula pasal penggelapan ditambah pasal penipuan. Tarik ulur panjang lebar itu akhirnya, Senin 25 Januari masa tahanan tersangka berakhir.
Perkara belum juga dilimpahkan karena polisi tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa mobil yang dilaporkan.
“Paksa untuk tahap dua tapi tidak ada barang bukti. Tersangka Joni Nokas saat ini bebas demi hukum,” keluh pengacara.
“Karena hal ini kami melaporkan ke Kapolresta Denpasar dan Kasi Propam Polresta Denpasar. Tersangka sudah di luar. Ini akan mempersulit penyidikan lagi,” bebernya.
Wayan Mudita menduga ada pihak yang bermain dalam perkara ini. Dugaan itu muncul karena pengelola showroom tersebut menantang untuk menangkap penjual mobil terlebih dahulu.
Dikatakan pemilik showroom itu adalah perwira polisi berpangkat AKBP. Perwira polisi itu adalah pemegang saham mayoritas di showroom tersebut.
Diduga ada kongkalingkong. Harusnya pemilik showroom ini paham hukum. Dia buat lagi laporan penipuan.
Dikonfirmasi melalui telepon pengelola Showroom Buana Motor 999 yang diketahui bernama Ngurah mengatakan mobil tersebut sudah dijual.
Menariknya, Ngurah mengaku mengetahui mobil itu bermasalah. “Mobilnya sudah laku dijual pak. Yang beli orang Bali.
Pembelinya tinggal di Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Saya tahu mobil itu masalah utang piutang,” ungkap Ngurah singkat.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, masalah tersebut prosesnya terus berlangsung dan masih dalam penyidikan.
Berkas yang diserahkan ke jaksa, dan setelah diperiksa kejaksaan diketahui ada kekurangan. Saat ini penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan itu.
“Soal dugaan penggelapan mobil jadi penggelapan uang itu murni proses penyidikan. Intinya tak ada masalah. Kita masih pemenuhan berkas. Tidak ada masalah. Kalau ada informasi keberadaan mobil itu saya amankan sekarang,” timpalnya. (*)