TABANAN – Penyebaran Covid-19 pada klaster upacara keagamaan dan adat masih mendominasi kasus Covid-19 di Kabupaten Tabanan. Status Tabanan pun masih bertahan pada zona merah.
Lantaran belum terkendalinya penularan Covid-19, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menerbitkan Instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keluarnya instruksi Bupati Tabanan tersebut berdasar dari surat edaran (SE) Gubernur Bali 02 Tahun 2021 tentang Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes)
dalam kegiatan upacara keagamaan yang bersifat tidak direncanakan seiring peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Tabanan.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila mengatakan, selain mengikuti SE Gubernur, Instruksi Bupati berdasar Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021.
Sesuai instruksi tersebut, sambung dia, salah satu poinnya adalah melarang krama desa adat mendatangkan atau mengundang orang
dalam upacara keagamaan dan adat serta menghadiri undangan upacara keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Selain itu, tidak diizinkan melakukan isolasi mandiri. Harus diarahkan untuk wajib menjalankan isolasi terintegrasi. Kecuali kedaruratan yang bersangkutan. Itupun dinilai oleh Satgas Desa,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Susila, atas masukan dari unsur TNI dan Polri, para bendesa adat diminta memastikan setiap pelaksanaan upacara keagamaan yang tidak direncanakan menerapkan prokes.
Seperti wajib menyediakan fasilitas prokes tempat cuci tangan, masker dan thermogun. “Berapa jumlah orangnya yang datang. Jangan sampai kecolongan. Sesuai SOP.
Jadi tidak sekadar (berjalan) begitu saja. Karena ada beberapa kegiatan upacara adat dan keagamaan yang (sifatnya) tidak bisa direm.
Ini yang diawasi agar tidak sampai menimbulkan kerumunan orang,” imbuhnya ditemui saat menerima vaksin Covid-19 kemarin