BANGLI – Seorang petani bernama I Wayan Edi Rusmawan, 27, asal Banjar Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangli pada Minggu (24/1). Pelaku mencuri mesin pompa di 17 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Kintamani, Bangli dan Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, menyatakan, di Bangli, pelaku beraksi di 11 lokasi kejadian. Semuanya berada di wilayah Kintamani (Bangli).
“Dan 6 TKP di wilayah Kecamatan Tegalalang (Gianyar),” ujar Androyuan, Kamis (28/1).
Pengungkapan pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap sejumlah laporan yang masuk ke meja Satuan Reskrim. “Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah Bangli dan 6 TKP di wilayah Gianyar,” jelasnya.
“Pelaku beraksi sendiran malam hari. Kemudian mengambil barang-barang milik korban pada malam hari dan dilakukan dengan cara merusak, membuka, dan mencongkel baut atau mur alat pertanian tersebut,” jelasnya.
Selama beraksi menggunakan sepeda motor, pelaku sudah menyiapkan sejumlah kunci perkakas. Kebetulan, pelaku juga merupakan buruh tani yang sudah hafal medan pertanian.
“Dengan menggunakan alat berupa obeng yang telah disiapkan pelaku dan barang yang diambil dimasukan ke dalam karung plastik, kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor ke penadah,” jelasnya.
Adapun mesin yang digasak pelaku kebanyakan mesin pompa yang biasa dipergunakan untuk menyiram lahan pertanian. Mesin ini dijual Rp 500 ribu per unit. “Kalau ditotal, ini ada sekitar Rp 6 juta,” jelasnya.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada rentang bulan Juni 2020 hingga Januari 2021 ini.