27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:40 AM WIB

Ini Alasan Wayan Edi, Petani di Kintamani Mencuri di Belasan TKP

BANGLI – I Wayan Edi Rusmawan, petani asal Banjar Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani ditangkap Satuan Reskrim Polres  Bangli pada Minggu (24/1). Pelaku mencuri mesin pompa di 17 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Kintamani, Bangli dan Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

 

Kepada polisi, dia mengaku terpaksa mencuri. Di hadapan awak media, pelaku Wayan Edi mengaku pekerjaan sebagai petani tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan begitu,  mencuri menjadi salah satu penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

“Ini untuk hidup sehari-hari,” aku Wayan Edi saat dihadirkan kepada wak media oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Kamis (28/1).

 

Dia mengaku memiliki seorang istri dan dua orang anak. Karena perbuatannya, kini ia malah tak bisa menafkahi istri dan anaknya. Ia harus meringkuk di jeruji besi Polres Bangli guna diproses hukum lebih lanjut.

 

Polisi menjerat Wayan Edi dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sub Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Sebelumnya diberitakan, I Wayan Edi Rusmawan, ditangkap Satuan Reskrim Polres  Bangli pada Minggu (24/1) karena mencuri mesin pompa di 17 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Kintamani, Bangli dan Kecamatan Tegalalang, Gianyar. Rinciannya, 11 lokasi kejadian di Bangli, dan 6 lagi di Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

BANGLI – I Wayan Edi Rusmawan, petani asal Banjar Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani ditangkap Satuan Reskrim Polres  Bangli pada Minggu (24/1). Pelaku mencuri mesin pompa di 17 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Kintamani, Bangli dan Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

 

Kepada polisi, dia mengaku terpaksa mencuri. Di hadapan awak media, pelaku Wayan Edi mengaku pekerjaan sebagai petani tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan begitu,  mencuri menjadi salah satu penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

“Ini untuk hidup sehari-hari,” aku Wayan Edi saat dihadirkan kepada wak media oleh Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Kamis (28/1).

 

Dia mengaku memiliki seorang istri dan dua orang anak. Karena perbuatannya, kini ia malah tak bisa menafkahi istri dan anaknya. Ia harus meringkuk di jeruji besi Polres Bangli guna diproses hukum lebih lanjut.

 

Polisi menjerat Wayan Edi dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sub Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Sebelumnya diberitakan, I Wayan Edi Rusmawan, ditangkap Satuan Reskrim Polres  Bangli pada Minggu (24/1) karena mencuri mesin pompa di 17 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Kintamani, Bangli dan Kecamatan Tegalalang, Gianyar. Rinciannya, 11 lokasi kejadian di Bangli, dan 6 lagi di Kecamatan Tegalalang, Gianyar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/