DENPASAR – Sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan kembali digelar Kamis kemarin (28/1) di PN Denpasar dengan agenda pengajuan duplik dari termohon Polresta Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sukradana, pemohon AA Gede Mahendra mengatakan, kasus bermula dari aktifitasnya melakukan trading forex.
Aktivitasnya itulah yang membuatnya menjadi salah seorang trader muda yang cukup dikenal di Indonesia.
Kemampuannya kemudian mengantarkan dirinya didapuk sebagai pembicara dalam seminar maupun webinar. Termasuk webinar yang sangat bergengsi
karena diselenggarakan oleh alumni Universitas Prastya Mulia, sebuah universitas bisnis terbaik di Indonesia, bahkan menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN.
Tidak cukup disana, Mahendra juga dipercaya menjadi pembicara dalam webinar “Tiger Wit Exlusive” yang diselenggarakan oleh perwakilan Tiger Wit Indonesia.
Tiger wit adalah perusahaan Forex besar yang berpusat di Inggris dan salah satu sponsor team Sepak bola Livervool.
“Berangkat dari sana saya ingin membagi pengalaman dengan kawan-kawan dengan harapan akan lahir trader-trader muda untuk bekal dalam mencari pekerjaan,” kata AA Gde Mahendra.
Untuk itu Mahendra membuat komunitas yang diberi nama Indotraderacademy, yang anggotanya di Indonesia kurang lebih 2.000 orang.
Untuk anggota komunitas yang ada di Bali dan yang sering datang ke Bali, Mahendra menganggap perlu disediakan fasilitas untuk mengadakan pertemuan.
Biaya penyediaan fasilitas dan lain-lain didapatkan dari kontribusi para anggota sesuai dengan keiklasannya.
Bagi yang tidak berkontribusi tetap mempunyai hak yang sama seperti anggota yang lain, dan dalam sharening dengan anggota diluar daerah dilakukan melalui media telegram.
“Kemudian pada tanggal 18 Desember 2020, ketika kami sedang sharing, kami digerebeg polisi dan diajak ke kantor polisi
untuk disidik dengan tuduhan bahwa saya dianggap membuat Perguruan Tinggi/sekolah tanpa ijin dan mengeluarkan ijazah,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra tuduhan tersebut mengada-ada, karena tidak mungkin Indotraderacademy adalah Perguruan Tinggi/sekolah mengingat
anggota Indotraderacademy memiliki anggota bergelar Doktor bergelar Ph.D, bergelar Master Teknik dan sarjana-sarjana pada beberapa disiplin ilmu.
Sehingga tidak mungkin mereka bersekolah dan menerima ijazah pada sekolah yang tidak jelas.
Menurut Mahendra, dia baru mengetahui bahwa pelapornya adalah Nobel dengan tuduhan dirinya menipu sebanyak Rp 45 juta.
Mahendra mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan Nobel diawali dari keinginan Samuel Kristanto Luan,
orang tua Nobel untuk meminta dirinya membimbing dan mendampingi Nobel hingga Nobel mampu trading sendiri.
“Untuk itu saya diberikan jasa sebanyak Rp 45 juta,” beber Mahendra. Pendampingan dilakukan secara langsung, melalui Zoom, dan malalui komunikasi WA Group.
Pelatihan dan pendampingan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2020 sampai 3 Nopember 2020. Berkat pendampingan tersebut,
Nobel bisa melakukan trading sendiri dan berhasil mendapatkan keuntungan sebagaimana yang disampaikan Nobel dalam chat WA tertanggal 26 Oktober 2020.
Sementara itu, kuasa hukum AA Gde Mahendra, I Wayan Adimawan SH MH mengatakan, kasus yang menimpa kliennya aneh.
Pasalnya, pasal-pasal yang dituduhkan penyidik tidak ada hubungannya antara membuat Perguruan Tinggi/sekolah tanpa ijin, dengan tuduhan penipuan terhadap Nobel.
“Dalam gugatan ini saya hanya menggugat atas perbuatan polisi melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat,
membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2020 berlokasi di Jalan Mertanadi,
Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kab Badung yang telah diakui oleh polisi dalam jawaban selaku termohon,” kata Adimawan.
Dengan telah diakuinya perbuatan sebagaimana pasal 5 ayat 1b angka 1, 2 dan 4 oleh polisi, sehingga polisi wajib memperhatikan pasal 18 KUHAP tentang penangkapan, pasal 33, Pasal 34, Pasal 36 KUHAP tentang Penggeledahan dan penyitaan.
“Oleh karena polisi tidak memperhatikan pasal-pasal tersebut, maka saya melihat polisi telah melanggar KUHAP sehingga kami mengajukan PraPeradilan,” pungkasnya.(