DENPASAR – Kamis (28/) Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021. Di mana I Gede Ariastina alias JRX SID dijatuhkan pidana penjara 10 bulan.
Terkait kasasi tersebut, tim kuasa hukum JRX SID, angkat bicara. I Wayan Gendo Suardana mengatakan kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun menurut dia, seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan Majelis hakim banding.
“Karena pertimbangan hukum majeleis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan,” katanya, Jumat (29/1).
Artinya, kata dia, Majelis Hakim menilai permintaan Jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar JRX dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.
“Terlebih jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari JRX. Sedangkan JRX yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi,” tegasnya.
Terkait kasasi yang diajukan Jaksa, Gendo mengatakan telah berkonsultasi dengan JRX sebagai klien.
“Karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas,” tandasnya.