DENPASAR – Oknum pensiunan guru, I Nyoman Suantara telah ditetapkan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak oleh Polresta Denpasar. Pria 66 tahun kelahiran Denpasar 7 Juni 1954 itu kini ditahan di Mapolresta Denpasar.
Pria 66 tahun itu dikenai pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah tersangka. Masih diperiksa lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Senin (1/2).
Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat, 6November 2020 lalu, sekitar pukul 19.00 WITA di rumah korban berinisial AKP yang di Jalan Tukad Musi, Denpasar.
Itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang masih duduk di bangku SMP untuk mengajar les matematika. Saat itu tempat kejadiannya di ruang makan lantai dua. Awalnya pelaku memberikan latihan kepada korban. Saat korban sibuk mengerjakan soal latihan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Dia memulainya dengan mengelus paha korban.
“Korban sempat menepis tangan pelaku ini,” ujar Iptu Sukadi.
Pelaku tidak patah arang. Saat itu korban sempat menanyakan cara mengerjakan soal yang sulit kepada pelaku. Posisi duduk keduanya bersebelahan. Apalagi kondisi ruangan saat itu sedang sepi. Keluarga korban berada di lantai satu. Pelaku kembali meraba pundak korban dengan tangan kirinya, lalu mencium pipi kanan anak korban sambil mengatakan, “Masa soal kayak gini nona gak tau”. Namun korban tetap fokus mengerjakan soal.
Namun, tiba-tiba saja pelaku kembali merangkul korban sambil meremas payudara korban. Korban kembali menepis tangan pelaku. Mendapat respons keras dari korban, pelaku langsung melakukan pemaksaan dengan kembali meremas payudara korban untuk kedua kalinya. Korban kembali menepis tangan pelaku sambil meminta agar les itu segera berakhir. Korban lalu mengakhiri les dan pelaku pergi dari rumah korban.
“Sampai pelaku pulang, kemudian korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar. Dia kemudian keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Lalu pihak keluarga melapor ke polisi,” beber Sukadi.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dugaan pencabulan itu. Rabu (27/1) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku ditangkap di rumahnya di Jln. Letda Made Putra III, Denpasar timur.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan dugaan pencabulan,” tandas Sukadi.
Kini kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.