DENPASAR – Terdakwa Andi Helmy Tasbih, 27, tak berkutik saat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, itu selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba di Kawasan Badung dan Denpasar.
Andi ditangkap anggota Polda Bali di bawah pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan, saat terdakwa hendak menempel sabu-sabu.
Sekali menempel sabu-sabu Andi diupah Rp 50 ribu sekali tempel. Ketika ditangkap, polisi total mengamankan 4,55 gram sabu dan ganja seberat 129,46 gram.
Setelah melihat fakta persidangan, JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi menilai terdakwa melanggar Pasal 114 UU Narkotika.
Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberikan kesempatan sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami akan menyampaikan pledoi tertulis,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin. Terdakwa sendiri mengaku terjerumus dalam dunia narkoba setelah mengenal dengan seseorang yang dipanggil Isdar (DPO).
Terdakwa diupah Rp 50 ribu sekali tempel sabu dan ganja. Melihat upah besar dan kerja ringan, terdakwa pun menyanggupinya.
Terdakwa lantas mengambil sabu di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. “Sebanyak 15 paket sabu-sabu diambil dan habis ditempel terdakwa,” terang JPU.
Beberapa hari kemudian terdakwa diperintahkan mengambil ganja di Kawasan Dalung. Setelah sukses terdakwa kembali diperintahkan
mengambil sabu-sabu di bawah pohon beringin di pojok lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, untuk mengambil 28 paket sabu.
Setelah itu terdakwa pulang ke tempat kosnya dan menaruh 10 paket di lantai kamar kos. Isdar kembali menempel sabu di seputaran Sanglah, terdakwa berhasil menempel tiga paket sabu.
Selanjutnya terdakwa menuju Sesetan untuk menempel sabu. Tepat di depan pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan, saat terdakwa hendak menempel terdakwa diciduk anggota Polda Bali.