DENPASAR – Sepanjang tahun 2020 tercatat 405 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Bali. Meski dengan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas tahun 2020 ini cukup fantastis, angka ini terbilang menurun 25 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Pada tahun 2019, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 540 atau selisih 135 korban jiwa.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra mengatakan, persentase ini masih memprihatinkan. Meski faktanya angka kecelakaan menurun. Pasalnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari usia produktif seperti pelajar hingga mahasiswa.
Berbagai upaya pun telah dilakukan oleh pihak Ditlantas Polda Bali. “Kami telah banyak melakukan penegakan hukum dan juga sosialisasi terkait tertib lalu lintas. Namun, angkanya masih saja tinggi,” kata Kombes Indra, Kamis (4/2).
Ditakannya, sebagian besar pelanggaran kebanyakan bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas. Ada yang berkendara ugal-ugalan tanpa memakai helm. Ada juga pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk.
Walhasil, dengan berbagai faktor pelanggaran itu akhirnya memicu adanya kecelakaan.
Padahal, menurut Perwira asal Sumatra tersebut, peraturan berkendara sudah diatur secara jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang harusnya dipahami oleh para pengendara. Sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.
“Kami berharap agar masyarakat bisa patuh. Sehingga kecelakaan lalulintas bisa diminimalisir,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Dibandingkan dengan jumlah kematian warga dengan diagnosis positif Covid-19 sepanjang Maret sampai Desember 2020 di Bali, kasus kematian dalam kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020 di Bali tergolong lebih rendah. Sepanjang Maret 2020 ketika kasus pertama dan kematian dengan diagnosis Covid-19 merebak di Bali hingga 31 Desember 2020 lalu, tercatat dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali sebanya 523 orang.