DENPASAR – Bocah berusia 13 tahun berinisial EAP yang merupakan korban pedofilia terdakwa Emannuel Alain Pascal Mailet alias Mano, 53, membeber kronologi terjadinya pencabulan.
Sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu berlangsung tertutup dan online. Terdakwa saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Edward Pangkahila dkk usai sidang mengatakan, korban dalam memberikan keterangan didampingi ibunya.
Dijelaskan Edward, terdakwa adalah rekan bisnis ayah korban. Mereka bertemua saat merayakan ulang tahun EAP yang ke-10 pada 2017 lalu di salah satu restoran di kawasan Umalas, Canggu, Kuta Utara.
Beberapa hari setelahnya, korban dikenalkan kepada anak terdakwa yang juga berusia 10 tahun. Selanjutnya, korban diajak ke rumah terdakwa di kawasan Umalas.
“Saat pertama ke rumah terdakwa, korban mengaku langsung mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa,” kata Edward, kemarin.
Dilanjutkan Edward, terdakwa meraba-raba tubuh korban hingga akhirnya menurunkan celana korban. Pertemuan selanjutnya, terdakwa semakin berani. Bahkan korban sudah mulai dicabuli oleh terdakwa.
Usai melakukan aksi bejatnya terdakwa selalu mengancam korban tidak bisa bertemu dengan anaknya jika menceritakan kepada orang lain. Selama tiga tahun korban dicabuli berulang-ulang oleh terdakwa.
Orang tua korban yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan, kejadian bejat itu terungkap pada awal Oktober lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal,” bebernya.
Selanjutnya sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti.
Akhirnya terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. Keterangan itu disangkal kuasa hukum terdakwa Mano yang didampingi penasihat hukumnya, Maya Arshanti.
Menurut terdakwa semua keterangan korban tidak benar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan