NEGARA – Setelah diberhentikan sebagai sopir ekspedisi sejak pandemi Covid-19, Agus Hermawan, 33, harus menganggur.
Pekerjaan serabutan tidak mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Karena itu, pria asal Jember, Jawa Timur, ini mencuri motor temannya lalu digadaikan Rp 2 juta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Namun, kini Agus hanya bisa menyesali perbuatannya karena harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Tersangka dijerat pasal 362 jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. “Sejak covid-19 sudah tidak bekerja. Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak bekerja lagi setelah PHK akibat covid ini,” ujar Agus Hermawan.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan
pencurian motor DK 2647 ZA, milik Yudi Irawan, warga asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Selasa (19/1) lalu.
Motor diparkir di garasi samping rumah korban dengan kunci nyantol. Kompol Sudarsana memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan berdasar
informasi jika sepeda motor korban digadaikan pada salah satu rentenir di Lingkungan Asri, Kelurahan. Gilimanuk, sehingga terungkap tersangka.
Petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan di Banyuwangi, Jumat (22/1) lalu.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogarasi tersangka mengakui mengambil sepeda motor,” jelas Kompol Sudarsana.
Tersangka memanfaatkan kesempatan dan merasa saling kenal dan sudah terbiasa dengan keluarga korban untuk tidak menimbulkan kecurigaan dengan alasan akan mengantarkan paket.
Ketika korban sedang bekerja di pelabuhan sedangkan istrinya berjualan dipasar, saat itulah tersangka masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar korban dengan maksud mencari cari STNK.
“Niat pelaku mencuri lantaran keadaan rumah sepi yang ditinggal bekerja oleh korban bekerja di pelabuhan Gilimanuk,” terangnya.(