SINGARAJA – I Gede Agustawan akhirnya terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Perbekel Tajun, Kecamatan Kubutambahan.
Agustawan terpilih lewat proses pemilihan yang dilangsungkan lewat Musyawarah Desa (Musdes) Tajun dengan agenda pemilihan PAW Perbekel periode 2021-2025.
Musdes dilangsungkan di Balai Desa Tajun, kemarin (10/2). Dalam proses musdes itu disepakati dilaksanakan pemilihan dengan sistem voting.
Total ada 292 orang perwakilan masyarakat yang menyalurkan hak suara mereka dalam proses PAW. Proses pemilihan disebar di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar tak memicu kerumunan.
Yakni di SDN 5 Sembiran sebanyak 41 orang, Wantilan Desa Tajun sebanyak 63 orang, SDN 1 Tajun 72 orang, SDN 4 Tajun 69 orang, dan SDN 5 Tajun sebanyak 47 orang.
Sebelum dilakukan pemungutan suara, panitia musdes memberikan kesempatan pada para calon perbekel untuk mengenalkan diri kepada perwakilan warga yang memegang hak pilih.
Perkenalan itu dilakukan melalui proses video conference. Setelah itu dilakukan pengundian nomor urut. Calon perbekel I Made Bayuna mendapat nomor undi 1, sementara I Gede Agustawan mendapat nomor urut 2.
Setelah dilakukan proses pemungutan suara, calon nomor urut 2, I Gede Agustawan dinyatakan terpilih sebagai perbekel PAW.
Ia berhasil mengantongi 149 suara. Sementara calon lainnya, hanya mengantongi 139 orang suara. Selain itu panitia juga mencatat ada 2 suara yang tidak sah.
Setelah dinyatakan sebagai calon perbekel terpilih, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tajun I Nyoman Wirasa langsung membacakan berita acara keputusan Musdes.
Selanjutnya berita acara itu akan disampaikan pada pemerintah kabupaten untuk kepentingan pelantikan perbekel terpilih.
Camat Kubutambahan Made Suyasa mengatakan, proses pemungutan suara dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Mengingat jumlah pemegang hak suara cukup banyak, maka mereka dibagi ke beberapa lokasi pemungutan suara.
“Sebenarnya ada 292 orang yang memegang hak suara. Tapi 2 orang tidak hadir. Sehingga ada 290 orang yang menggunakan hak suara mereka,” jelas Suyasa.
Selanjutnya, kata Suyasa, BPD Tajun akan menerbitkan SK penetapan perbekel terpilih. “Nanti SK dari BPD ini akan disampaikan pada Pak Bupati.
Tentu nanti rekan-rekan dari Dinas PMD akan melakukan proses. Mudah-mudahan bisa cepat diproses, agar bisa segera dilantik,” kata Suyasa.
Sekadar diketahui posisi Perbekel Tajun mengalami kekosongan sejak akhir November 2020 lalu. Made Arya yang saat itu memegang jabatan sebagai perbekel, tutup usia karena mengalami sakit.
Sejak saat itu posisi itu diisi oleh Ketut Suarsa, Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kubutambahan, yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Perbekel Tajun.