27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:14 AM WIB

Puluhan Sekolah di Klungkung Tanpa Kepala Sekolah, Ini Penyebabnya

SEMARAPURA – Puluhan sekolah di Kabupaten Klungkung, baik TK, SD maupun SMP tercatat tanpa kepala sekolah definitif.

Selama ini, puluhan jabatan kepala sekolah tersebut diisi pelaksana tugas (Plt). Itu lantaran guru yang ada di Kabupaten Klungkung

saat ini belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) nasional sehingga belum bisa mengisi jabatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, membeberkan ada sebanyak 5 SMP, 40 SD, dan 15 TK yang belum memiliki kepala sekolah definitif setelah ditinggal pensiun kepala sekolah sebelumnya.

Untuk menduduki jabatan kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat cakep nasional.

Hanya saja sampai saat ini belum ada guru di Kabupaten Klungkung yang memiliki sertifikat cakep nasional.

“Sehingga saat ini puluhan jabatan kepala sekolah itu diisi Plt. Bahkan, ada sekolah yang sudah tahunan dipimpin Plt. Plt itu dievaluasi setiap satu tahun.

Dari hasil evaluasi itu akan diputuskan apakah akan diperpanjang sebagai Plt atau digantikan dengan yang lain,” terangnya.

Agar sekolah-sekolah tersebut segera memiliki kepala sekolah definitif, ada puluhan guru telah mengikuti diklat cakep nasional mulai November 2020-Maret 2021.

Mengingat tidak semua peserta diklat tersebut bisa lulus, jumlah guru yang mengikuti kegiatan itu pasalnya lebih banyak dibandingkan dengan jumlah sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif.

“Berdasar pengalaman, tidak semua peserta bisa lolos dalam diklat tersebut. Itu sebabnya jumlah peserta diklat lebih banyak ketimbang yang dibutuhkan,” ujarnya.

Mengingat diklat cakep nasional tersebut berakhir Maret 2021, pihaknya berencana melakukan pengisian jabatan kelapa sekolah yang lowong itu pada awal April mendatang.

Meski jabatan kepala sekolah diisi Plt, menurutnya, tidak ada masalah berarti yang akan ditemui sekolah tersebut.

Hanya saja ketika mendapat bantuan dari pemerintah pusat, sekolah yang dipimpin Plt harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung.

Sementara jika memiliki kepala sekolah definitif, pihak sekolah hanya melapor saja kalau mendapat bantuan.

SEMARAPURA – Puluhan sekolah di Kabupaten Klungkung, baik TK, SD maupun SMP tercatat tanpa kepala sekolah definitif.

Selama ini, puluhan jabatan kepala sekolah tersebut diisi pelaksana tugas (Plt). Itu lantaran guru yang ada di Kabupaten Klungkung

saat ini belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) nasional sehingga belum bisa mengisi jabatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, I Ketut Sujana, membeberkan ada sebanyak 5 SMP, 40 SD, dan 15 TK yang belum memiliki kepala sekolah definitif setelah ditinggal pensiun kepala sekolah sebelumnya.

Untuk menduduki jabatan kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat cakep nasional.

Hanya saja sampai saat ini belum ada guru di Kabupaten Klungkung yang memiliki sertifikat cakep nasional.

“Sehingga saat ini puluhan jabatan kepala sekolah itu diisi Plt. Bahkan, ada sekolah yang sudah tahunan dipimpin Plt. Plt itu dievaluasi setiap satu tahun.

Dari hasil evaluasi itu akan diputuskan apakah akan diperpanjang sebagai Plt atau digantikan dengan yang lain,” terangnya.

Agar sekolah-sekolah tersebut segera memiliki kepala sekolah definitif, ada puluhan guru telah mengikuti diklat cakep nasional mulai November 2020-Maret 2021.

Mengingat tidak semua peserta diklat tersebut bisa lulus, jumlah guru yang mengikuti kegiatan itu pasalnya lebih banyak dibandingkan dengan jumlah sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif.

“Berdasar pengalaman, tidak semua peserta bisa lolos dalam diklat tersebut. Itu sebabnya jumlah peserta diklat lebih banyak ketimbang yang dibutuhkan,” ujarnya.

Mengingat diklat cakep nasional tersebut berakhir Maret 2021, pihaknya berencana melakukan pengisian jabatan kelapa sekolah yang lowong itu pada awal April mendatang.

Meski jabatan kepala sekolah diisi Plt, menurutnya, tidak ada masalah berarti yang akan ditemui sekolah tersebut.

Hanya saja ketika mendapat bantuan dari pemerintah pusat, sekolah yang dipimpin Plt harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung.

Sementara jika memiliki kepala sekolah definitif, pihak sekolah hanya melapor saja kalau mendapat bantuan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/