NEGARA – Pelantikan bupati dan wakil Jembrana terpilih, akhirnya diputuskan ditunda. Padahal pelantikan yang awalnya direncanakan 17 Februari mendatang sudah disiapkan.
Namun, pelantikan ditunda setelah proses sengketa hasil kabupaten lain selesai di Mahkamah Konstitusi sehingga pelantikan digelar serentak seluruh Indonesia.
Informasi penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ini disampaikan calon bupati terpilih I Nengah Tamba, Minggu kemarin (14/2).
Menurutnya, penundaan pelantikan ini berdasar surat kementerian dalam negeri pada Gubernur Bali nomor 120/738/OTDA, tentang penugasan pelaksana harian kepala daerah.
“Pelantikan ditunda. Pelantikan dilaksanakan serentak se-Indonesia,” jelas Nengah Tamba. Meski sudah mempersiapkan diri untuk pelantikan, Tamba mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurutnya, sebagai bupati terpilih mengaku mengikuti keputusan terbaik dari pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri yang membuat surat keputusan sebagai bupati dan wakil bupati.
“Kami ikuti keputusan yang terbaik,” tandasnya. Penjabat Sekda Jembrana I Nengah Ledang mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai penundaan pelantikan.
Namun, pihaknya sudah menerima informasi mengenai penundaan tersebut saat kepala bagian pemerintahan menghadiri rapat mengenai rencana pelantikan.
“Waktu rapat sebenarnya belum ada kepastian pasti mengenai pelantikan, tapi informasi yang kami terima dari provinsi pelantikan ditunda. Tapi belum ada pemberitahuan formal,” terangnya.
Menurut Ledang, meski pelantikan sesuai periode bupati dan wakil bupati berakhir, yakni 17 Februari mendatang pemerintah kabupaten sudah siap mulai baju hingga atribut.
Kalau memang ditunda sudah disiapkan oleh provinsi Bali untuk menunjuk pelaksana harian selama beberapa hari.
“Kami tetapkan dua opsi, kalau tidak ditunda kami sudah siap. Kalau ditunda nanti ada Plh bupati ditunjuk provinsi. Kalau sudah ada SK langsung dilantik bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Dalam surat kementerian dalam negeri tersebut, pemerintah daerah yang masa jabatan bupati berakhir bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan pemilihan di MK,
gubernur diminta menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian bupati mengisi kekosongan jabatan sampai pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Karena itu, I Nengah Ledang bakal menjadi pelaksana harian bupati Jembrana selama kekosongan jabatan bupati definitif.
Menurut Ledang, meski saat ini statusnya bukan sebagai penjabat sekretaris kabupaten Jembrana, tidak bertentangan dengan peraturan.
“Penjabat sekda itu secara kewenangan, tugas dan fungsinya sama dengan sekda definitif. Jadi, meskipun ditunjuk sebagai Plh bupati tidak masalah. Tergantung penunjukan dari provinsi,” tandasnya.