33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:23 PM WIB

Bebas dari Penjara karena Menganiaya, Warga Amerika Diusir dan Dicekal

DENPASAR – Seorang WNA Amerika bernama Marcus Dorian Price dideportasi oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia dideportasi setelah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Bangli atas kasus penganiayaan. 

Pria kelahiran Texas, Amerika, 5 April 1985 itu dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan. 

“Dia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terkaitan dengan hal tersebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (17/2).

Selain dideportasi, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang nomor : 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada tanggal 16 Februari 2021 dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB (19.30 Wita) dan dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute Doha-John F. Kennedy International Airport pukul 01.45 WIB (02.45 Wita),” tandasnya.

DENPASAR – Seorang WNA Amerika bernama Marcus Dorian Price dideportasi oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dia dideportasi setelah dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Bangli atas kasus penganiayaan. 

Pria kelahiran Texas, Amerika, 5 April 1985 itu dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan. 

“Dia telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terkaitan dengan hal tersebut pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (17/2).

Selain dideportasi, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang nomor : 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada tanggal 16 Februari 2021 dengan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB (19.30 Wita) dan dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute Doha-John F. Kennedy International Airport pukul 01.45 WIB (02.45 Wita),” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/