RadarBali.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana pada tahun 2018 sebesar Rp 2.181.393 atau naik sekitar Rp 174.776.
Kenaikan besaran UMK tersebut didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 yang mengatur pengupahan berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana I Ketut Doster mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas dan menentukan UMK Jembrana.
Dari rumus yang sudah ada yakni UMK 2017 yang sudah berjalan sebesar Rp 2.006.617 ditambah dengan 8,71 persen dari inflasi dan PBB. ”Sudah ditentukan, tapi belum ditetapkan,” terangnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, kewenangan menghitung UMK di Jembrana memang ada pada dinas tenaga kerja.
SPSI sebagai organisasi para pekerja tetap melihat, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait pengupahan.” Kalau melibatkan SPSI ya silakan. Kami welcome,” ujar Doster.
Mengenai UMK Jembrana, berdasar PP 78 Tahun 2015, rumusnya UMK yang sudah berlaku ditambah dengan 871 persen. Maka akan muncul angka UMK Jembrana sebesar Rp 2.181.393.
Sukirman menegaskan, UMK tersebut harus diterapkan masa kerja 0 tahun, tidak menggunakan aturan yang umumnya dilakukan banyak perusahaan yang menerapkan setelah 3 tahun masa kerja.
Dengan kenaikan UMK Jembrana sebesar itu, lanjutnya, sebenarnya masih kurang jika diukur dengan standar kebutuhan hidup layak Jembrana.
Menurutnya, UMK Jembrana kalau dihitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak, masih belum layak