MANGUPURA – Upaya calon perbekel nomor dua yakni Nyoman Bagiana mencari keadilan belum ada titik terang. Keinginannya agar ada pembukaan kotak suara karena diduga ada kejanggalan dalam perhitungan suara, mentok karena Pemkab Badung menganggap tidak ada masalah.
Bagiana memang sempat menyampaikan keberatan kepada DPRD Badung terkait hasil pilkel di Desa Angantaka tetapi belum menemukan titik temu. Rabu (17/2) dia datang ke DPRD Badung. Kali ini, dia dibarengi sejumlah masyarakat Desa Angantaka.
Kedatangan yang diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Badung itu untuk menyampaikan aspirasi dan ketidakpuasan terhadap hasil pilkel di Desa Angantaka.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan selaku pimpinan Dewan, sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Angantaka. Salah satu calon menyampaikan keberatan yang merupakan hak bersangkutan. Protes pertama yang dilayangkan yakni, terkait tidak maksimalnya sosialisasi terkait tata cara pemilihan Perbekel oleh DPMD Badung.
“Sehingga tidak terjadi pemahaman dan pelaksanaan secara utuh dari Perbup 30 2016. Terutama adanya suara tidak sah sebanyak 581 suara tentang pencoblosan simetris, yang satu TPS dianggap sah sedangkan delapan TPS sejumlah 581 suara dinyatakan tidak sah. Inilah yang dianggap tidak adil oleh calon nomor dua yakni Nyoman Bagiana,” beber Parwata Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, I Made Sunarta serta anggota DPRD Badung Wayan Regep, kemarin.
Dia menjelaskan, calon nomor urut dua sejatinya menuntut transparansi tentang pencoblosan simetris dan tidak simetris. Sehingga demokrasi di Badung dalam pemilihan Perbekel agar betul-betul berkeadilan bukan otoriter. Jika ada perselisihan harus dilakukan musyawarah mufakat. Sebelum dilakukan penetapan, Bupati wajib melakukan mediasi.
“Dengan demikian kami di Pimpinan DPRD mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan,” terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini.
Lebih lanjut, hal ini juga sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah.
“Jika ada unsur pidana maka nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kemudian, I Made Rai Wirata, SH dari Tim Kuasa Hukum calon perbekel Angantaka nomor urut dua, Nyoman Bagiana berterima kasih karena sudah diterima Dewan. Pihaknya belum menerima keadilan dan menuntut agar dilakukan pembukaan kotak suara untuk mengetahui kebenaran isi surat suara.
“Jika sudah dibuka, kami akan menerima apapun hasilnya,” ujarnya.
Selain itu, per tanggal 15 Februari lalu, juga sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda sidang perdana 1 Maret mendatang.
“Kami mohon agar tidak ada penetapan dan pelantikan calon ini, karena masih ada perselisihan dan secara resmi kami sudah menyampaikan gugatan,” katanya.
Begitu juga Bagiana menambahkan, dirinya merasa miris karena terjadi hal ini. Menurutnya Surat suara yang tidak sah sangat signifikan jumlahnya, yakni 581 orang. Adapun perolehan suara calon nomor urut 1, yakni 1099 sedangkan dirinya mengantongi 1067 suara. Selisih 32 suara saja. Terkait keberatan, menurutnya sudah menyampaikan ke panitia pemilih, namun proses menuju penetapan tetap berjalan.
“Kami sudah sampaikan ke Panlih sebelum pleno, tapi mereka tetap pada pendiriannya,” katanya.
Lebih lanjut, Perwakilan BPD Angantaka, Made Joyo Adnyana mengatakan pihaknya sudah menyerahkan proses pilkel ke panitia pemilihan yang dibentuk. Kemungkinan, arahan dari KPU pusat maupun daerah, kurang disosialisasikan di tingkat bawah. Sehingga timbul perbedaan pandangan terkait surat suara simetris. Namun pihaknya menghormati proses yang berlangsung saat ini. “Apapun hasilnya, kami menerima,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa menjelaskan, terkait salah satu calon Perbekel di Desa Angantaka yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya selaku pemerintah menghormati hal tersebut. Karena hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara.
“Terkait Gugatan di PN Denpasar Kami belum menerima gugatan tersebut secara resmi dari PN Denpasar, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan Pilkel di 34 Desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,”ujarnya.
Selain itu, juga sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih tersebut karena hasil Pilkel ini sudah diplenokan. “Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” pungkasnya.