29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:09 AM WIB

Buka Hingga Pukul 04.00, Pol PP Sikat Warung-remang di Bypass Mantra

SEMARAPURA – Personel Satpol PP Klungkung akhirnya mendatangi warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Klungkung, Rabu (17/2) sekitar pukul 22.00.

Itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu atas aktivitas yang ada di warung remang-remang tersebut.

Apalagi, di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Klungkung, warung remang-remang itu beroperasi hingga dini hari.

Tidak hanya itu, pemilik usaha juga nekat menjual minuman beralkohol dan menghidupkan musik dengan keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta membenarkan sidak di warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

Diungkapkannya, warung remang-remang itu buka hingga pukul 04.00. Dimiliki warga luar Bali, warung remang-remang itu memiliki dua pegawai perempuan yang juga asal luar Bali.

“Yang satu bertugas di depan (warung), yang satu sebagai waitress yang menemani para tamu,” bebernya.

Saat melihat kondisi warung secara menyeluruh, dibeberkannya di dalam warung terdapat fasilitas karaoke dengan meja, sofa dan sejumlah speaker berukuran besar.

Sementara produk yang dijajakan selain ada makanan selayaknya warung kopi biasa, juga ada minuman keras.

“Berkedok warung kopi tetapi ada minuman keras termasuk juga ada birnya. Kami tanya terkait izin mikol, tidak ada. Saat kami datang ke sana, ada empat pengunjung sedang minum mikol di sana,” ungkapnya.

Tidak sampai di sana, saat pemilik, dan kedua pekerjanya diminta untuk menunjukkan identitas diri menurutnya, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkannya. Dengan alasan hilang.

“Kami akhirnya amankan ke kantor untuk kami minta keterangan. Sekaligus kami lakukan pembinaan dan kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk taat administrasi dan peraturan yang ada,” katanya.

Menurutnya, selain melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, pemilik warung juga melanggar Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

“Warung remang-remang itu sudah kami tutup,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Personel Satpol PP Klungkung akhirnya mendatangi warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Klungkung, Rabu (17/2) sekitar pukul 22.00.

Itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu atas aktivitas yang ada di warung remang-remang tersebut.

Apalagi, di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Klungkung, warung remang-remang itu beroperasi hingga dini hari.

Tidak hanya itu, pemilik usaha juga nekat menjual minuman beralkohol dan menghidupkan musik dengan keras sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta membenarkan sidak di warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.

Diungkapkannya, warung remang-remang itu buka hingga pukul 04.00. Dimiliki warga luar Bali, warung remang-remang itu memiliki dua pegawai perempuan yang juga asal luar Bali.

“Yang satu bertugas di depan (warung), yang satu sebagai waitress yang menemani para tamu,” bebernya.

Saat melihat kondisi warung secara menyeluruh, dibeberkannya di dalam warung terdapat fasilitas karaoke dengan meja, sofa dan sejumlah speaker berukuran besar.

Sementara produk yang dijajakan selain ada makanan selayaknya warung kopi biasa, juga ada minuman keras.

“Berkedok warung kopi tetapi ada minuman keras termasuk juga ada birnya. Kami tanya terkait izin mikol, tidak ada. Saat kami datang ke sana, ada empat pengunjung sedang minum mikol di sana,” ungkapnya.

Tidak sampai di sana, saat pemilik, dan kedua pekerjanya diminta untuk menunjukkan identitas diri menurutnya, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkannya. Dengan alasan hilang.

“Kami akhirnya amankan ke kantor untuk kami minta keterangan. Sekaligus kami lakukan pembinaan dan kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk taat administrasi dan peraturan yang ada,” katanya.

Menurutnya, selain melanggar Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, pemilik warung juga melanggar Perda No. 02 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

“Warung remang-remang itu sudah kami tutup,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/