SINGARAJA – Penurunan pendapatan pada tahun anggaran 2020 lalu, memaksa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) lebih kreatif.
Mereka kini berupaya melakukan pemungutan pajak secara keliling hingga pembayaran pajak secara daring.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pada tahun 2020 Pemkab Buleleng menargetkan pendapatan sebesar Rp 335,07 miliar.
Namun, hanya terealisasi Rp 318,9 miliar atau 95,2 persen dari target. Khusus pendapatan dari sektor pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 129,18 miliar.
Tapi, hanya terealisasi senilai Rp 118,25 miliar atau sekitar 91,54 persen dari target. Sekretaris BPKPD Buleleng Ni Made Susi Adnyani mengatakan, pendapatan dari sektor pajak memang belum optimal.
Sebab ada subjek pajak yang masih menunggak pajak. Mereka meminta relaksasi pada masa pandemi, sehingga turut berdampak pada pendapatan daerah.
Menurutnya, sejumlah subjek pajak telah diberikan relaksasi tertentu. Untuk yang memiliki tunggakan di bawah Rp 1 juta, diberikan penghapusan denda.
Sementara yang memiliki tunggakan di atas Rp 1 juta, diberikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo.
Mengingat langkah itu masih belum optimal, pihaknya berupaya melakukan sejumlah upaya intensifikasi pemungutan pajak.
Di antaranya melakukan layanan jemput bola atau pemungutan pajak keliling. Rencananya BPKPD Buleleng akan berkoordinasi
dengan petugas Samsat Keliling atau petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga melakukan layanan keliling.
“Supaya lebih optimal lagi. Masyarakat juga bisa dapat layanan yang lebih optimal. Jadi sekali jalan bisa dapat layanan SIM, samsat, administrasi kependudukan, termasuk urusan pajak,” kata Susi.
Selain itu BPKPD Buleleng juga tengah mengembahkan aplikasi digital untuk pemantauan dan pembayaran pajak. Aplikasi itu disebut masih dalam taha pengembangan dan penyempurnaan.
“Jadi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup menggunakan aplikasi, sudah bisa selesai semmua. Ini sedang kami sempurnakan,” tandasnya.