DENPASAR – Keputusan pahit diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pemprov Bali terpaksa menghentikan karantina di hotel untuk pasien Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.
Mereka diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat dari Satgas Gotong Royong di masing-masing desa/kelurahan.
Perbekel Padangsambian Klod Gede Wijaya Saputra mengatakan, tidak bisa berbuat banyak. Dia mengatakan bahwa bagaimanapun harus mengikuti aturan tersebut.
Namun, Ia mengaku tidak bisa kerja sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Untuk pengawasan sudah dilakukan sebelum kebijakan ini dikeluarkan.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhkan pasien diakuinya tidak mampu. Maka dari itu perlu campur tangan dari pemerintah. ” Kan perlu diberikan sembako dan vitamin yang dibutuhkan pasien,” ucap Gede Wijaya Saputra.
Untuk dana desa bagi pasien Covid-19, kata dia, sampai sekarang belum dikucurkan. Yang jelas, sudah ada instruksi refocusing anggaran. Minimal 8 persen wajib diarahkan untuk penanganan Covid-19.
“Dananya sama sekali belum kami terima. Dari anggaran itu kewajiban menganggarkan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Padangsambian Klod menerima dana desa Rp 1.4 miliar per tahun. Sayangnya, dana itu belum diterima yang semestinya awal tahun cair.
“Ya, mungkin masih disiapkan pencairan dana, tapi kami yang bersentuhan dengan masyarakat kami berharap pemerintah bisa menyesuaikan dengan kalender kerja,” ujarnya.
PPKM berbasis desa honornya dari Kota Denpasar tapi untuk petugas yang berjaga 24 jam tidak mendapat apapun alias relawan.
“Ya kalau PPKM berbasis desa dusun dan banjar honor dari pemerintah Kota Denpasar tetapi satgas gotong royong yang bekerja 24 jam rerus terang relawan kami belum terima apa-apa,” tukasnya.