RadarBali.com – Pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) masih terjadi di Denpasar. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Cekomaria, Peguyangan, Denpasar Utara, Kamis (2/11).
Tampak sebuah alat berat didatangkan pemilik lahan dan menimbun area persawahan dengan tanah. Pemilik tahan mengaku membuat lahan parkir untuk pemedek yang datang ke krematorium Cekomaria.
Terkait pelanggaran jalur hijau, Kabid Tata Ruang Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Denpasar, Gede Cipta Sudewa mengatakan sudah menindak pemilik lahan bernama Jro Mangku Alit Dalem Babakan.
Cipta juga langsung memberikan surat peringatan (SP) 1. “Kami sudah berikan SP 1 sebelum hari raya Galungan.
Dari pengakuan pemilik lahan berdalih kalau banyak pemedek sering memakai badan jalan, sehingga dibuatkannya lahan parkir di lahan itu,” ujarnya.
Cipta menegaskan, di atas lahan hijau tidak boleh ada pembangunan. Surat peringatan kedua dan ketiga segera dilayangkan Dinas PUPR.
Ini dilakukan agar pemilik lahan tidak memiliki niat untuk melanggar atau membuat bangunan di atas lahan hijau tersebut.
“Kami akan langsung berikan SP 3, dan kami tidak kasih kesempatan untuk melanggar. Besok (hari ini, Red) kami beri SP 2 dan Senin depan rencananya diberikan SP 3. Kalau SP 3 langsung Satpol PP,” jelasnya.
Berdasar data Dinas PUPR Kota Denpasar, untuk luas ruang terbuka hijau di Kota Denpasar 36,28 persen sesuai Perda 27 tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar 2011-2031.
Menurut Cipta, angka tersebut masih di atas standar nasional. Sesuai aturan ruang terbuka hijau minimal 30 persen.