DENPASAR – Pemerintah memutuskan memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan harapan menekan penyebaran Covid-19.
Namun, tampaknya, harapan itu tidak sesuai kenyataan. Kasus baru Covid-19 di Bali terus bertambah, dan belum ada tanda-tanda penurunan.
Berangkat dari kasus tersebut, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPMK mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri
No. 04 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa maupun kelurahan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa – Bali akan diperpanjang kembali mulai Senin (23/2) besok hingga 8 Maret 2021.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan berlaku untuk tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
Yakni Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro juga berlaku untuk kabupaten/kota di 7 provinsi tersebut.
Untuk provinsi Bali, ada penekanan khusus untuk wilayah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Kota Denpasar.
Disebutkan di dalamnya pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.
“PPKM ini diharapkan dapat menekan penambahan kasus positif covid 19, menekan angka kematian kasus covid 19, dan meningkatkan angka kesembuhan kasus covid 19,” beber Dewa Indra.
Intruksi itu pun akan mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021 besok. Untuk daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan tersebut
diharapkan tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes covid 19.