33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:02 PM WIB

Mengundurkan Diri, Dua Orang Urung Jadi PPPK, Ternyata Ini Penyebabnya

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga di Kabupaten Buleleng, urung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya mengundurkan diri saat proses pemberkasan.

Seorang diantaranya mundur karena sudah sakit menahun, dan seorang lainnya mundur karena sudah ditetapkan sebagai kepala desa.

Para PPPK itu akhirnya menerima SK pengangkatan. SK itu diserahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, kemarin.

Dari 126 orang yang mendaftar, ada 103 orang yang berhasil lolos. Namun hanya 101 orang saja yang melakukan pemberkasan.

Proses rekrutmen PPPK sebenarnya sudah berlangsung pada tahun 2019 lalu. Namun selama dua tahun terakhir mereka terkatung-katung menanti kepastian proses pemberkasan.

Baru pada tahun 2020 lalu, mereka mendapat kepastian pemberkasan. Sehingga kemarin resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka sama-sama menerima tunjangan dan berhak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Perbedaannya hanya pada tunjangan pensiun.

Bupati Agus pun meminta agar PPPK dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab ini baru pertama kalinya dilakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Semoga bapak ibu sebagai guru PPPK pertama di Kabupaten Buleleng dapat menjadi contoh dan teladan dalam menjalankan tugas fungsi sesuai dengan perjanjian kerja

yang telah ditentukan untuk mencapai target kinerja. Menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” ujar Agus.

SINGARAJA – Sebanyak dua orang warga di Kabupaten Buleleng, urung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya mengundurkan diri saat proses pemberkasan.

Seorang diantaranya mundur karena sudah sakit menahun, dan seorang lainnya mundur karena sudah ditetapkan sebagai kepala desa.

Para PPPK itu akhirnya menerima SK pengangkatan. SK itu diserahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, kemarin.

Dari 126 orang yang mendaftar, ada 103 orang yang berhasil lolos. Namun hanya 101 orang saja yang melakukan pemberkasan.

Proses rekrutmen PPPK sebenarnya sudah berlangsung pada tahun 2019 lalu. Namun selama dua tahun terakhir mereka terkatung-katung menanti kepastian proses pemberkasan.

Baru pada tahun 2020 lalu, mereka mendapat kepastian pemberkasan. Sehingga kemarin resmi mengantongi nomor induk pegawai (NIP).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka sama-sama menerima tunjangan dan berhak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Perbedaannya hanya pada tunjangan pensiun.

Bupati Agus pun meminta agar PPPK dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Sebab ini baru pertama kalinya dilakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Semoga bapak ibu sebagai guru PPPK pertama di Kabupaten Buleleng dapat menjadi contoh dan teladan dalam menjalankan tugas fungsi sesuai dengan perjanjian kerja

yang telah ditentukan untuk mencapai target kinerja. Menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” ujar Agus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/