DENPASAR – Terdakwa Mijan alias Engkong benar-benar biadab. Kakek 58 tahun itu tega menyetubuhi korban berinisial JA yang masih berusia 12 tahun.
Saat disetubuhi, JA sejatinya sedang menstruasi alias datang bulan. Namun, Engkong tetap memaksa dengan mengancam JA jika menolak dan berani melapor pada orang lain.
Bejatnya lagi, pria kelahiran 5 Mei 1962 itu kembali menggerayangi JA dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Kini, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu menjadi pesakitan. Ia mulai menjalani sidang dakwaan kemarin (23/2).
JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa menyetubui korban pada Oktober 2020 di kamar kosnya di Jalan Merpati Gang Melon, Kelurahan Tegal Kerta, Denpasar Barat.
“Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” beber JPU Erawati kepada majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.
Sebelum persetubuhan itu terjadi, awalnya anak korban JA dan anak saksi AS dan adiknya bermain di depan kamar kos saksi Bu Asih.
Saat itu Bu Asih pergi ke warung. Selanjutnya anak saksi AS dan adiknya pergi dari tempat tersebut menuju rumah neneknya.
Sedangkan korban JA tidak ikut. Tiba-tiba terdakwa muncul dan memanggil JA. “Sini sayang,” kata terdakwa. Korban menolak. “Gak mau kong, saya mau ke rumah Mbah,” sahut korban.
Namun, terdakwa kembali merayu anak korban sambil menarik tangannya dan mengajak anak korban masuk ke kamar.
Terdakwa lantas menutup pintu kamar dan menidurkan anak korban di kasur. Terdakwa melampiaskan nafsu birahinya. Anak korban tidak melawan karena takut dipukul.
Tiba-tiba saksi AS datang berteriak mencari JA. Terdakwa pun menyudahi aksi biadabnya sambil mengancam agar anak korban tidak melapor pada siapapun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Aksi jahanam terulang pada 6 November 2020 di Jalan Merpati, Kelurahan Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Terdakwa menggerayangi korban. Awalnya pemilik warung yaitu saksi Kiki pulang sebentar untuk membuatkan anaknya susu.
Saksi Kiki kemudian menitipkan warungnya kepada terdakwa untuk dijaga. Selanjutnya anak korban JA pergi ke warung tersebut karena melihat ada terdakwa di warung tersebut.
“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10 ribu, lalu mencabuli korban,” beber JPU Erawati. Saksi AS kembali muncul tiba-tiba dan melihat perbuatan terdakwa.
Saksi AS lantas berteriak dan menyuruh korban pulang. Mendengar hal tersebut terdakwa kaget dan berhenti melakukan perbuatan cabulnya. JA langsung diajak pulang ke rumah neneknya oleh anak saksi AS.
Sesampainya di rumah, saksi AS dan anak JA menceritakan hal tersebut kepada neneknya. Selanjutnya saksi menceritakan pada saksi Ulandari dan melaporkan kejadian itu pada polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU Perlindungan Anak.
Berdasar hasil visum terdapat kekerasan pada alat kelaminnya ditemukan robekan selaput dara akibat penetrasi tumpul. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.