SEMARAPURA – Sejumlah warga Desa Tangkas mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, Selasa kemarin (23/2).
Kedatangan mereka itu untuk menanyakan pemotongan lahan seluas 18 persen per surat khusus di Subak Pengoncangan dan Tangkas.
Kondisi itu berpengaruh pada nilai ganti rugi pembebasan lahan di Eks Galian C untuk normalisasi alur sungai Unda dan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Salah seorang perwakilan warga Desa Tangkas yang lahannya terkena pemotongan 18 persen, I Ketut Sujana mengungkapkan hal itu menjadi pertanyaan sejumlah warga karena pemotongan itu hanya dilakukan kepada sejumlah subak.
Di antaranya Subak Pengoncangan dan Tangkas. Sementara subak lain yang berada di eks Galian C, seperti Subak Gunaksa, Subak Jumpai dan Subak Tangkas Dlod Margi tidak ikut dilakukan pemotongan sebesar 18 persen.
“Selain itu pemotongan lahan tersebut terjadi saat pembebasan lahan program Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Sementara saat pembebasan lahan pembuatan dermaga Gunaksa dan juga By Pass Ida Bagus Mantra, tidak terjadi pemotongan luas lahan,” terangnya.
Pihaknya menegaskan mendukung program Pemprov Bali untuk membangun PKB. Namun besar harapannya perlakuan yang sama diterapkan terhadap proses pembebasan lahan itu menunjang PKB tersebut.